HALUANRIAU.CO, OTOMOTIF - Setelah berakhir pada bulan Agustus lalu, Pemerintah sempat mengubah aturan PPnBm 100% menjadi 25% untuk kendaraan roda empat.
Diketahui sebelumnya aturan tersebut diberlakukan untuk menggenjot ekonomi dari sisi industri otomotif yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Akibatnya, program tersebut mampu meningkatkan penjual kendaraan roda empat selama masa pandemi.
Kini, pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021.
Baca Juga: Senam Riau Mengkhawatirkan, Andalan Emas Cedera, Panitia Pelatda Masih Dingin
Melalui PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang hingga Desember 2021.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Kementerian Keuangan, Sabtu, 18 September 2021, insentif yang diperpanjang meliputi:
PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc
PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4 kali 2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4 kali 4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Artikel Terkait
Relaksasi PPnBM 0 Persen Telah Berakhir, Berikut Daftar Kendaraan yang Akan Mengalami Kenaikan Harga
Relaksasi PPnBM 0 Persen Telah Berakhir, Berikut Daftar Kendaraan yang Akan Mengalami Kenaikan Harga