HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dikabarkan melakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan Agciran Teknik terkait kegiatan Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Rendahnya progres kerja rekanan, menjadi salah satu alasan pemutusan kontrak tersebut.
Kegiatan tersebut diketahui berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Adapun Nilai Pagu Paket sebesar Rp35.461.777.400 dan Nilai HPS Paket adalah Rp32.993.140.223.
Agciran Teknik menjadi rekanan proyek tersebut dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp29.044.744.620,31. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2020.
Hingga masa berakhirnya kontrak, rekanan tak mampu menyelesaikan pekerjaan. Alhasil kerja sama antara kedua belah pihak terpaksa diakhiri.
"Progres pekerjaan yang hanya 1 persen dengan waktu yang telah disediakan itu, memang kontraktor tidak sanggup mengerjakan proyek tersebut," ujar Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Dharmadi, Selasa (24/1).
Tidak terima hal itu, pihak perusahaan melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 4/Pdt.G/2023/PN Pbr 09 tertanggal 09 Januari 2023.
Adapun pihak Tergugat I adalah Ali Subagyo. Dia adalah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPRPKPP Riau. Lalu Tergugat II adalah Arif Usman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Dalam gugatannya, Penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya. Membatalkan Pelaksanaan Pemutusan Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 600/PUPRPKPP/BM/3560 tanggal 26 Desember 2022.
Lalu, menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 630/PUPRPKPP/BM-JBTPII/250/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dengan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya, menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materil Penggugat sebesar Rp17,6 miliar dan menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp58 miliar.
Artikel Terkait
Dari Sadaqah Rp1.000 Setiap Hari, Warga Desa Seresam Jadikan Masjid Megah Senilai Rp9,5 Miliar
Hasil Evaluasi PTP Diserahkan ke Gubernur, Ikhwan: Bisa Tetap, Demosi, Mutasi Atau Nonjob
Road Show hingga Bedah Kampus, Mamun Murod: Jangan Ragu Masuk IPB
Mulai 1 Februari 2023 Pemprov Berlakukan Penghapusan dan Keringanan Denda Pajak
Bandara SSK II Pekanbaru Kembali Layani Penerbangan Umroh Langsung ke Arab Saudi
Gubri Perintahkan Diskes dan RSUD Siapkan SDM Putra Daerah, Untuk Mengisi RS Otak dan Jantung
Pekerja Kembali Tewas, KNPI Kota Pekanbaru Minta Jaffee A Suardin Dicopot sebagai Dirut PT PHR
Bank Sampah Ibnu Al-Mubarok Binaan PHR-Unilak Raih Penghargaan Peduli Lingkungan
Mei 2023 Jabatan Muflihun dan Kamsol Berakhir, Gubri Ajukan Pj Wako Yang Baru?
Penggantian Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, Gubri: Itu Urusan Jakarta Bukan Saya Neken