HALUANRIAU.CO, RIAU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memastikan bahwa untuk akhir tahun 2022 ini tidak akan ada program pemutihan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, yang dilansir dari cakaplah, Selasa (6/12/2022). Ia menyebutkan bahwa untuk saat ini pihaknya tengah fokus mensosialisasikan aturan baru yakni penghapusan data kendaraan bermotor yang terbukti menungak pajak.
Namun demikian, ia menambahkan untuk tahun 2023 mendatang kemungkinan ada untuk pemutihan pajak.
"Pemutihan denda pajak tahun ini tidak ada. Mudah-mudahan Insya Allah tahun depan ada," kata Syahrial.
Pihaknya mengimbau untuk para pengguna kendaraan yang masa pajaknya mau dan telah habis untuk segera membayar pajak agar tidak dan tunggakan denda tidak menumpuk.
Ia menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menunggu-nunggu program pemutihan lalu baru membayar pajaknya. Karena menurutnya pemutihan tersebut hanyalah program penghapusan denda namun untuk tunggakan perbulannya sendiri tetaplah sama dan akan memberatkan pemilik untuk membayarnya.
Baca Juga: Cegah Konflik Gajah dan Manusia, PHR-RSF Bangun Pola Ruang dan Agroforestri
Artikel Terkait
Lewat Pendampingan PHR-UNILAK, Sapi Jadi Bisnis Menjanjikan Suku Sakai
SMSI Riau Teken MoU Dengan PT Sarana Pembangunan Riau
Berada di Komplek Kejati Riau, Proyek Lapangan Tenis Diyakini Tak Selesai Tepat Waktu
'Main-main' Kerjakan Proyek Lapangan Tenis di Kejati Riau, Rekanan Terancam Putus Kontrak
BUMD RP Teken Perjanjian PI 10 Persen dengan PHR WK Rokan
Kapolda Riau Irjen Iqbal: Berkat Kerjasama Semua Pihak Hingga Etape II Tour de Siak Aman Lancar, No Acident
Sampaikan Tausiyah Ba'da Zuhur, Kajati Riau Dr Supardi Sampaikan Keutamaan Zikir
Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan ADD dan DD di Bengkalis, Kinerja Kejati Riau Diapresiasi
Realisasi APBD Riau 76,64 Persen, SILPA Belum Bisa Dijelaskan
Pekan Depan Asprov PSSI Riau Gulirkan Piala Soeratin, Rumbai FC Siap Tampil U-17 dan U-15