Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan ADD dan DD di Bengkalis, Kinerja Kejati Riau Diapresiasi

- Senin, 5 Desember 2022 | 18:43 WIB
Ketua Umum Ormas PETIR, Jakson Sihombing saat menyerahkan laporan ke Kejaksaan Agung RI (Dodi/HRC)
Ketua Umum Ormas PETIR, Jakson Sihombing saat menyerahkan laporan ke Kejaksaan Agung RI (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diapresiasi terkait penanganan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2017. Dimana Korps Adhyaksa itu diketahui telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Apresiasi itu disampaikan Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing, Senin (5/12). Ormas tersebut diketahui sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut.

"Laporan kami di Kejagung, dari Jampidsus sudah dilimpahkan ke Kejati Riau," ujar Jackson.

Sepengetahuan pihaknya, kata Jackson, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi, sudah bergerak dengan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (22/5) lalu itu.

"Kami sudah dimintai keterangan dan kami memantau pihak Kejati sudah memanggil sejumlah pejabat Bengkalis terkait ini," sebut Jackson seraya menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat Kejati Riau tersebut.

"Kami apresiasi langkah Pak Kajati Riau, Supardi. Semoga secepatnya laporan ini naik ke penyidikan agar semua pihak yang terlibat diperiksa termasuk yang bikin Peraturan Bupati tentang ADD itu," imbuh dia.

Dikatakan Jackson, ada dua laporan yang disampaikan ke Kejaksaan. Pertama, yang Rp65 miliar dana ADD yang diduga kuat terjadi modus Tunda Bayar.

"Kemana jadinya uang ADD Tahap IV tahun 2017 sebesar Rp65 miliar itu? Dari investigasi kami, sepertinya dibuat modus Tunda Bayar dan akhirnya gali lobang tutup lobang," jelas Jackson.

"Masa ADD ditunda bayarkan?," sambung dia menegaskan.

Baca Juga: Pabersi Riau Mulai Lakukan Persiapan Pra PON

Sementara laporan kedua, sebut dia, ada 32 Desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi ABPBDes sebesar Rp94.175.650.847 dari Dana Desa.

"Laporan kedua ini lah merupakan temuan resmi BPK RI," imbuh aktivis antikorupsi itu.

Seperti diketahui, Ormas PETIR secara langsung melayangkan laporan ke Korps Adhyaksa agar melakukan penyidikan atas dana sekitar ratusan miliar yang dicurigai disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan ADD TA 2017 senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV dan Penyaluran ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874.

Baca Juga: Ngobrol Santai dengan Jurnalis dan Mahasiswa, Anies Baswedan Tak Umbar Janji Manis

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelajar di Dua Sekolah Terindikasi LGBT

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:45 WIB
X