HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI, Senin (28/11). Kegiatan ini dalam rangka Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Vicon Kejati Riau itu dihadiri Wakil Kepala Kejati Riau (Wakajati) Akmal Abbas, para asisten, para kepala seksi (kasi) Bidang Pengawasan, Kasubag Keuangan beserta seluruh staf, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Auditor Kejati Riau Tahun 2022.
Turut hadir, Ketua Sub Tim 1 BPK RI, Susilo Yuwono, serta Pemeriksa Keuangan.
Dalam sambutannya, Wakajati Riau Akmal Abbas menyambut baik kedatangan tim dari BPK RI tersebut. Dia turut mengucapkan terima kasih atas petunjuk dan rekomendasi yang disampaikan pihak auditor tersebut.
"Ini tentunya memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi," ujar Akmal Abbas.
Sementara itu, Ketua Sub Tim 1 BPK RI Susilo Yuwono menjelaskan, tujuan pemeriksaan interim adalah untuk memutakhirkan profil risiko serta pengendalian internal dalam proses penyusunan LK Kejaksaan TA 2022.
"Ada tiga sasaran dan fokus pemeriksaan yang dilakukan," kata Susilo.
Adapun yang pertama, kata dia, profil risiko dalam proses penyusunan LK Kejaksaan TA 2022 dan pengendalian internalnya. Termasuk risiko yang ditimbulkan dari sistem informasi dan aplikasi yang digunakan dalam proses penyusunan LK Kejaksaan TA 2022.
Lalu yang kedua, temuan pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya pemeriksaan yang mempengaruhi opini Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL).
"Terakhir atau yang ketiga, yaitu pengujian substantif transaksi siklus pendapatan dan belanja sampai dengan Triwulan III Tahun 2022 pada satuan kerja di lingkungan Kejati Riau Riau," pungkas Susilo.
Artikel Terkait
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan PPS di Kejati Riau, Ini Paparan Direktur D Jamintel Kejagung RI
PTUN Pekanbaru Tolak Penundaan Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan di Rohil, Yan Dharmadi : Mari Kita Hormati
Buka Stand di Riau Expo 2022, Kejaksaan Tinggi Riau Berikan Konsultasi Hukum Gratis
Brimobda Riau Bantu Guru Honorer yang Kesulitan Biaya Pengobatan Anaknya
Polda Riau Peduli, Bangkitkan Semangat Fitriani Penderita Tumor Perut Menahun
Bertemu Kadisnaker, PHR Luruskan Kronologi Meninggalnya Karyawan
Bu Lindar Sambut Haru Kedatangan Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ambarita: Penghormatan Jasa Guru
UMP Riau Rp3.191.662, Kadisnakertrans: Perusahan Wajib Bayar Sesuai UMP
UMP Riau 2023 Rp3.19 Juta, Disnakertrans: Perusahaan Wajib Bayar
Kendaraan ODOL Dilarang Lewat Tol Pekanbaru - Bangkinang