HALUANRIAU.CO, RIAU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp2.938.564 menjadi Rp3.191.662.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisnakertrans Riau, Imran Rosyidi yang menjelaskan bahwa kenaikan UMP Riau ini lebih tinggi dari persentase nasional. Untuk nasional sendiri persentasenya 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,6 persen.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga akan ditetapkan hari ini.
“Untuk UMP kita baik 8,61 persen, dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupatwn Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP," terang Imran, Senin (28/11/2022).
Imran menambahkan bahwa untuk para pengusaha diwajibkan untuk membayarkan UMP sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Dijelaskan olehnya, UMP 2023 tersebut berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan. Selain itu, untuk penetapan UMK disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kota.
“Selanjutnya dalam penetapan UMK dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau, setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP."
Penetapan kenaikan UMP Riau 2023 sendiri didasari pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 direkomendasi sebesar Rp3.191.662,53, dari naik UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.
Baca Juga: Karyawan Rumah Makan Dipolisikan, Curi Uang Bos 10 Juta Demi Bayar Hutang,
Artikel Terkait
Panpel Pertandingan Porprov X Tak Berjalan Sempurna, Medali Cabor Muathay Terancam Dibatalkan
Tausiyah Ba’da Dzuhur, Kajati Riau Dr Supardi Ingatkan Jajarannya untuk Memuliakan Ulama
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan PPS di Kejati Riau, Ini Paparan Direktur D Jamintel Kejagung RI
PTUN Pekanbaru Tolak Penundaan Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan di Rohil, Yan Dharmadi : Mari Kita Hormati
Buka Stand di Riau Expo 2022, Kejaksaan Tinggi Riau Berikan Konsultasi Hukum Gratis
Brimobda Riau Bantu Guru Honorer yang Kesulitan Biaya Pengobatan Anaknya
Polda Riau Peduli, Bangkitkan Semangat Fitriani Penderita Tumor Perut Menahun
Bertemu Kadisnaker, PHR Luruskan Kronologi Meninggalnya Karyawan
Bu Lindar Sambut Haru Kedatangan Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ambarita: Penghormatan Jasa Guru
UMP Riau Rp3.191.662, Kadisnakertrans: Perusahan Wajib Bayar Sesuai UMP