Nekat Curang dalam Program JKN, Wakajati Riau Akmal Abbas Ingatkan Ada Sanksi Tegas

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:01 WIB
Wakajati Riau, Akmal Abbas (Dodi/HRC)
Wakajati Riau, Akmal Abbas (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Wakil Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Akmal Abbas menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN. Rabu (26/10). Dalam paparannya, Akmal mengingatkan akan ada sanksi bagi mereka yang melakukan penyimpangan dalam pengelolaan JKN.

Kegiatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru di salah satu hotel di Kota Pekanbaru mengusung tema 'Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN'. Selain Wakajati Riau Akmal Abbas, sejumlah pihak lainnya turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Diantaranya, Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana dan Perwakilan KPK RI.

Dalam penyampaiannya, Wakajati Riau, Akmal Abbas menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi, yaitu tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Sehingga korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

"Pak Wakajati menjelaskan menurut Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Wakajati, kata Bambang, juga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN merupakan perbuatan curang. Yaitu, melaksanakan program JKN tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kecurangan tu bisa dilakukan oleh peserta, BPJS Kesehatan, Faskes atau Pemberi Pelayanan Kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan serta juga pemangku kepentingan lain," lanjut Bambang.

"Dalam penanganan kecurangan tersebut bisa dikenakan sanksi administrasi, perdata maupun pidana," sambung mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Kejaksaan, lanjut Bambang berdasarkan paparan Wakajati, memiliki peran untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut. Pihaknya mempunyai tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yaitu dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

"Kegiatan sosialisasi ini  mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Bambang.

Baca Juga: 5 Langkah Cara Menurunkan Demam Tanpa Obat Pada Anak

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelajar di Dua Sekolah Terindikasi LGBT

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:45 WIB
X