HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengawasan terhadap penyaluran subsidi pasca kenaikan BBM menjadi isu yang diangkat dalam Focus Group Discussion (FGD) di Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Riau. Kejaksaan RI sendiri fokus dalam persoalan ini.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Bapak Dr Supardi hadir dalam kegiatan itu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (15/9/2022).
Selain Kajati, FGD tersebut turut dihadiri undangan lainnya. Diantaranya, Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal dan Kabinda Riau, Brigjen TNI R Wibisono Hendroyoso. Sementara itu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terlihat hadir Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Evarefita; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, H Muhammad Taufiq Oesman Hamid dan Kepala Dinas Sosial, T Zul Efendi.
"Juga hadir Direktur PT Pertamina Wilayah Sumbagut, Agustiawan; Dekan UNRI, Sri Indarti, S.E., M.Si, Direktur Reskimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan serta pengurus organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus," sebut Bambang.
Baca Juga: TP PKK Siak Gencar Lakukan Monev, Rasidah: Administrasi PKK Harus Tertib
Menyinggung soal tema yang diusung, Bambang mengatakan bahwa Korps Adhyaksa sangat fokus terhadap hal itu. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kata Bambang, telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah.
"Hal itu guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah," kata Bambang.
Jajaran Kejaksaan, lanjut Bambang, juga diperintahkan untuk membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. Itu dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan Bambang, instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga BBM. Harapannya agar tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu.
Dengan begitu, sebut Bambang, Kepala Daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah.
"Insya Allah, Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran Kejaksaan Negeri akan bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi dimaksud, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah," pungkas Bambang.
Baca Juga: Dampak BBM, Pedagang Pasar Kubang Keluhkan Modal Sembako Naik dan Harga Jual Semakin Mahal
Artikel Terkait
Aksi Cipayung Plus Tolak Kenaikan BBM Tidak Ada Kaitan dengan Larshen Yunus
Kajati Supardi Ingatkan Pemprov Riau Jauhi Perilaku Koruptif
Berasal dari 58 Negara, UIR Terima 136 Orang Program Pertukaran Mahasiswa
Osam Art Community Riau Harumkan Nama Indonesia Lewat Tari Zapin
Penuntutan Perkara Penadahan di Kampar Dihentikan Melalui Mekanisme Restorative Justice
Lanjutkan Kunker dan Silaturahmi, Kali Ini Kajati Supardi Jumpai Pimpinan DPRD Riau
Kajati Dr Supardi Ramah Tamah dengan KSAD, Bambang HP: Sinergitas TNI AD dan Kejati Riau Sangat Baik
Peduli Warga Kurang Mampu, Ditlantas Polda Riau Bedah 2 Rumah Warga Pekanbaru
Tengku Fauzan Jabat Plt Sekwan Gantikan Jhoni Irwan
Kurun Waktu Sepekan Ditlantas Polda Riau & Jajaran Amankan 55 Motor Balap Liar