Dr Supardi Hadiri FGD Cipayung Plus, Kasi Penkum: Kejaksaan Fokus Dampingi Penyaluran Subsidi BBM

- Kamis, 15 September 2022 | 21:55 WIB
Kajati Riau Dr Supardi (baju warna coklat) hadiri FGD yang ditaja Cipayung Plus Riau (Dodi/HRC)
Kajati Riau Dr Supardi (baju warna coklat) hadiri FGD yang ditaja Cipayung Plus Riau (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengawasan terhadap penyaluran subsidi pasca kenaikan BBM menjadi isu yang diangkat dalam Focus Group Discussion (FGD) di Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Riau. Kejaksaan RI sendiri fokus dalam persoalan ini.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Bapak Dr Supardi hadir dalam kegiatan itu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (15/9/2022).

Selain Kajati, FGD tersebut turut dihadiri undangan lainnya. Diantaranya, Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal dan Kabinda Riau, Brigjen TNI R Wibisono Hendroyoso. Sementara itu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terlihat hadir Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Evarefita; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, H Muhammad Taufiq Oesman Hamid dan Kepala Dinas Sosial, T Zul Efendi.

"Juga hadir Direktur PT Pertamina Wilayah Sumbagut, Agustiawan; Dekan UNRI, Sri Indarti, S.E., M.Si, Direktur Reskimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan serta pengurus organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus," sebut Bambang.

Baca Juga: TP PKK Siak Gencar Lakukan Monev, Rasidah: Administrasi PKK Harus Tertib

Menyinggung soal tema yang diusung, Bambang mengatakan bahwa Korps Adhyaksa sangat fokus terhadap hal itu. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kata Bambang, telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah.

"Hal itu guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah," kata Bambang.

Jajaran Kejaksaan, lanjut Bambang, juga diperintahkan untuk membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. Itu dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan Bambang, instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga BBM. Harapannya agar tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu.

Dengan begitu, sebut Bambang, Kepala Daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah.

"Insya Allah, Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran Kejaksaan Negeri akan bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi dimaksud, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah," pungkas Bambang.

Baca Juga: Dampak BBM, Pedagang Pasar Kubang Keluhkan Modal Sembako Naik dan Harga Jual Semakin Mahal

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Periode 2022-2024, IPKB Riau Dikukuhkan

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:25 WIB

Seminggu Ramadan, Sejumlah Harga Bahan Pokok Turun

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:25 WIB

JTTS Bangkinang-Koto Kampar Dirancang Tahan Gempa

Senin, 27 Maret 2023 | 20:52 WIB
X