HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dr Supardi mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk bekerja dengan jujur, profesional dan ikhlas. Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau itu juga mengimbau para pejabat untuk menjauhi perilaku menyimpang, khususnya tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Dr Supardi saat menjadi narasumber dalam kegiatan silaturahmi Pemprov dengan Kejati Riau, Senin (12/9). Kegiatan yang mengusung tema 'Menuju Riau Sejahtera Tanpa Korupsi dan Penuh Ampun' itu dilaksanakan di Balai Serindit Aula Gubernuran.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Syamsuar, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Juga terlihat Wakil Kajati (Wakajati) Riau Akmal Abbas, Asisten Pembinaan Robinson Sitorus, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Tri Joko.
Dalam kegiatan itu Kajati menyampaikan bahwa Indonesia terkenal dan kaya dengan sumber daya alamnya. Itu sejalan dengan perkembangan tindak pidana korupsi yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa, yaitu sesuai indeks persentasi korupsi Indonesia tahun 2021 tercatat 1 poin menjadi 38 dari skala 0-100. Nilai yang meningkat ini turut mengerek posisi Indonesia lebih baik dalam urutan IPK Global yaitu Indonesia berada di urutan 96 dari 180 negara yang sebelumnya peringkat 102," ujar Kajati Riau.
Baca Juga: Ingin Terhindar Wasir? Kamu Dapat Lakukan 6 Cara Ini
Kajati Riau mengatakan, persoalan yang mendesak yang harus diatasi oleh penegak hukum saat ini adalah perkara korupsi. Menurut dia, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi itu tidak hanya menjadi tugas dari penegak hukum saja, melainkan semua pihak harus mengambil peran.
"Kita semua harus menjadi subjek pemberantasan korupsi seperti aparat pemerintah, sektor swasta dan masyarakat yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah, red) 43 tahun 2018, yaitu peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, ormas atau LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," sebut Supardi.
Selanjutnya, Kajati Riau juga menjelaskan kondisi-kondisi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi. Yaitu, biaya politik yang tinggi, gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil, tidak adanya kontrol yang cukup untuk penyuapan, kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah dan buruknya keteladanan.
Sementara sumber-sumber yang berpotensi terjadinya korupsi, kata dia, di antara proyek pembangunan fisik, pengadaan barang, bea cukai (ekspor dan impor), perpajakan, pemberian izin, dan pemberian kredit perbankan. Tidak hanya itu, penegakan hukum juga rentan disusupi perilaku koruptif.
Artikel Terkait
Dari Hasil Kinerja BRK Syariah, Laba Hingga Akhir Agustus Mencapai Rp300 Miliar
Lantik 2 Asisten dan 5 Kajari, Ini Harapan Kajati Riau Supardi
Pimpin Rapat Paripurna, Kajati Riau Minta Seluruh Pegawai Jaga Integritas
Polda Riau Ajak Warga Raja Bejamu Cegah Pengiriman PMI Ilegal
Harimau Serang Pekerja HTI, BBKSDA Riau Pasang Terpal Hitam dan Imbau Tidak Keluar Sendirian
Gubri Serahkan BLT BBM, Warga: Mudah-mudahan Cukuplah Untuk Beli Bahan Pokok
Di Hadapan Brigjen TNI R Wibisono, Kajati Riau Supardi Menyatakan Siap Dukung Kinerja BINDA Provinsi Riau
Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Kajati Supardi Kunjungi BPK Perwakilan Provinsi Riau
Dinilai Berjasa Terhadap Olahraga Riau, Gubri: Pertahankan Prestasi Terbaik
Aksi Cipayung Plus Tolak Kenaikan BBM Tidak Ada Kaitan dengan Larshen Yunus