Polda Riau Ajak Warga Raja Bejamu Cegah Pengiriman PMI Ilegal

- Kamis, 8 September 2022 | 12:46 WIB
Tim Polda Riau berfoto bersama dengan warga setelah melakukan sosialisasi pencegahan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri, Kamis (1/9/2022) (Eka/HRC)
Tim Polda Riau berfoto bersama dengan warga setelah melakukan sosialisasi pencegahan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri, Kamis (1/9/2022) (Eka/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Wilayah pesisir Indonesia sering dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Umum yang terjadi adalah penyelundupan, baik barang maupun pengiriman tenaga kerja ke negara tetangga secara ilegal. Untuk itu perlu antisipasi agar kejahatan ini tidak terjadi berulang-ulang.

Memberantas kejahatan memang tidak bisa dilakukan hanya oleh penegak hukum tapi perlu melibatkan masyarakat,  terutama warga yang tinggal di sekitar wilayah yang berpotensi dijadikan lokasi perbuatan jahat. Dengan melibatkan warga setempat diharapkan bisa mencegah terjadinya tindakan pelanggaran hukum.

Di Riau, salah satu daerah yang berpotensi dijadikan tempat melakukan aksi kejahatan adalah Kepenghuluan Raja Bejamu yang masuk wilayah Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Wilayah Kepenghuluan Raja Bejamu itu berdekatan dengan negara tetangga Malaysia, sehingga kadang dimanfaatkan pelaku kajahatan. Tercatat sudah beberapa kali Kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia ke luar negeri dari wilayah ini.

Baca Juga: Pj. Bupati Kampar Bantah Miliki Staf Khusus

Menggandeng Penghulu Raja Bejamu Musfar, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggugah warga desa tersebut untuk peduli dengan daerahnya. Tim Polda Riau yang dipimpin oleh AKP Pantun Banjarnahor yang berkunjung dan mengadakan pertemuan dengan warga pada hari, Kamis (1/9/2022) lalu mengajak masyarakat Raja Bejamu tidak terlibat. Tapi justru mencagah terjadinya kegiatan penyelundupan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Pada kesempatan itu, Tim Polda Riau juga langsung mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Penghulu dan warga Raja Bejamu.

Tim Polda Riau optimistis dengan sosialisasi undang-undang dan peraturan hukum akan semakin menyadarkan warga untuk ikut mencegah terjadinya perdagangan orang, berupa pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri. AKP Pantun Banjarnahor semakin yakin, karena upaya pencegahan juga didukung orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

"Bupati Rohil memberikan dukungan penuh kepada Polda Riau untuk melakukan upaya antisipasi maupun penindakan terhadap kegiatan penyelundupan pekerja migran Indonesia ke luar negeri melalui wilayah perairan Kabupaten Rohil," kata AKP Pantun Banjarnahor.

Bupati yang akrab disapa Epi Sintong ini mengajak masyarakatnya ikut berperan aktif mengawasi wilayah perairan Rohil agar tidak dijadikan sebagai jalur penyelundupan pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Selain melanggar hukum, juga sangat berisiko terhadap keselamatan pekerja migran.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Istri Andi Lau 6,5 Tahun Penjara, Bandar Sabu yang Berhasil Kabur Saat Disergap Polisi

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lantik PNS Kejaksaan RI, Ini Pesan Kajati Riau

Kamis, 8 Juni 2023 | 16:54 WIB

IAILe Pekanbaru dan FKPP Tandatangani MoU

Rabu, 7 Juni 2023 | 22:57 WIB
X