HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sanksi adat dijatuhkan kepada Pengurus Persatuan Golf Indonesia (PGI) Riau. Hal tersebut buntut dari 'goyang erotis' seorang biduan pada kegiatan yang dilaksanakan PGI Riau beberapa waktu lalu.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau. Adapun sanksi tersebut berupa kenduri adat berupa penyembelihan kerbau.
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, sanksi tersebut merupakan hasil rapat yang dihadiri Timbalan Ketua Umum II, Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, selaku Ketua Tim Pengarah, Datuk Syaukani Al Karim.
"Kami bersepakat menjatuhkan sanksi kepada pengurus PGI Riau," ujar Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Senin (29/8).
"Sanksinya PGI diwajibkan melaksanakan prosesi Kenduri Adat, dengan menyembelih seekor kerbau. Itu Ancang-ancang sanksinya, dan tinggal teknisnya lagi," sambungnya.
Terhadap sanksi tersebut, kata Taufik, pihaknya akan menyampaikannya kepada PGI. Nantinya, kenduri adat akan dilaksanakan mengundang para pihak yang terkait dengan kejadian itu.
"Sanksi itu kami sampaikan kepada pihak PGI Riau," sebut Datuk Seri Taufik.
Sebelumnya, LAMR telah mengundang PGI Riau untuk dimintai penjelasan terhadap video tak senonoh tersebut. Dalam pemanggilan tersebut, PGI Riau mengaku salah dengan adanya aksi biduan goyang erotis di atas meja dikelilingi pria yang menyawer.
Baca Juga: Banjir Pakistan Tewaskan Hampir 1000 Orang
Hal tersebut diungkapkan Ketua PGI Riau Khairul Istiqmal kepada pengurus LAM Riau dan LAM Riau Kampar, di Balai Adat LAM pada Selasa (23/8) kemarin.
Disebutkan Khairul, joget erotis itu adalah sesuatu yang tidak dirancang pihaknya, namun terjadi secara spontan. Penarinya datang dari luar.
"Tapi bagaimanapun, kami salah, teledor," ujar Ketua Panitia Turnamen Golf Gubernur Riau Cup XXX, Kelmi Amri
Sebelumnya, video menampilkan seorang wanita menyanyi di atas meja dalam sebuah acara beredar di media sosial dan aplikasi percakapan.