Aturan Vaksin Booster Kembali Berlaku, Diskes Buka Vaksinasi Massal Setiap Car Free Day

- Senin, 18 Juli 2022 | 20:05 WIB
Suasana rumah vaksin yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.
Suasana rumah vaksin yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.

PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Kesehatan, kembali akan membuka vaksinasi masal bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin Covid-19, setelah dalam beberapa bulan ini kasus Covid-19 menurun drastis, dan diikuti dengan menurunnya keinginan masyarakat untum di vaksin.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal, mengatakan, dibukanya kembali vaksinasi massal setelah keluarnya aturan masyarakat diharuskan Booster atau vaksin tiga, jika bepergian keluar daerah dengan menggunakan moda transportasi udara, keinginan masyarakat untuk divaksin kembali meningkat.

“Kita kembali akan membuka vaksinasi massal setiap hari Minggu di acara car free day, mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Tempatnya di Dinas Kesehatan Provinsi Riau, jalan Cut Nyak Dien. Kita melihat tingginya animo masyarakat untuk divaksin, terutama vaksin Booster,” ujar Zainal, Senin (18/7).

“Kita mulai tanggal 24 dan 31 Juli, selanjutnya 7 Agustus, baik untuk vaksin 1, 2, dan 3 atau booster. Nah setelah itu kita akan membuka mal vaksin setiap hari mulai tanggal 9 Agustus mulai pukul 10.00 WIB, pagi, hinggak pukul 22.00 WIB malam. Sama dengan rumah vaksin yang kita ada sebelumnya,” kata Zainal.

Dijelaskan Zainal, sejauh ini pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan sulitnya mendapatkan vaksin Covid-19. Baik di Puskesmas maupun di Rumah sakit yang ada di Kabupaten Kota. Untuk itulah pihaknya talah mengadakan rapat bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kota, agar melayani vaksinasi bagi masyarakat yang velum di vaksin.

“Kita sudah rapat dengan dinas kesehatan Kabupatwn Kota, dan kita menyampaikan agar Puskemas pro aktif  dengan rumah sakit, untuk vaksin. Memang selama ini mereka tetap melayani, tapi harus menunggu cukup dulu masyrakat yang akan divaksin, sesuai dengan dosis vaksin,” kata Zainal.

“Sebenarnya vaksin itu tersedia di masing-masing Kabupaten Kota, mungkin karena menunggu, dan masyarakat juga malas untuk menunggu. Yang akan vaksin lebih bagus, kita vaksin berapa adanya, yang penting selesaikan vaksin yanh tersedia jangan sampai kadaluarsa,” tambahnya

Untuk diketahui, Satgas Covid-19, mulai memberlakukan aturan syarat perjalanan terbaru ditengah meningkatnya kasus penambahan terkonfirmasi Covid-19, terutama di daerah Jawa. Dan aturan tersebut berlaku bagi seluruh moda transportasi. Untuk kelompok orang yang baru menerima dua dosis vaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif antigen 1x24 jam atau PCR minimal 3x24 jam. 

Editor: Nurmadi

Tags

Terkini

Pelajar di Dua Sekolah Terindikasi LGBT

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:45 WIB
X