Jabatan Pj Kepala Daerah Hanya Satu Tahun, Bisa Diperpanjang Setelah Hasil Evaluasi

- Senin, 23 Mei 2022 | 20:44 WIB
Muflihun dan Kamsol saat dilantik sebagai Pj kepala daerah
Muflihun dan Kamsol saat dilantik sebagai Pj kepala daerah

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, telah melantik Pj Walikota Pekanbaru Muflhun dan Pj Bupari Kampar Kamsol. Dari Surat Keputusan (SK), yang dikeluarkan oleh Mendagri dengan, Nomor 131.14-1223 dan 131.14-1222 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar, dan masa jabatan berlaku satu tahun sejak SK Dikeluarkan dan dilantik.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Firdaus, mengatakan, pihaknya telah membacakan SK dan di informasikah oleh Kemendargi, jabatan Pj Walikota dan Bupati Kampar, hanya satu tahun. Selanjutnya dalam setiap tiga bulan, Pj kedua kepala daerah ini melaporkan kinerja kepada Gubernur dan Mendagri.

“Jabatan Pj kepala daerah hanya satu tahun, tidak boleh lebih dari satu tahun. Tapi bisa diperpanjang setelah hasil evaluasi kinerja oleh Gubernur dan Mendagri. Penilaian kinerja oleh Gubernur Riau, dan dilaporkan ke Mendagri, setiap tiga bulan sekali dilaporkan,” ujar Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, dari hasil laporan kinerja kedua kepala daerah ini, Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, bisa menilai apakah kinerja kedua Pj ini baik atau tidak.

“Jadi hasil kinerjanya apakah baik dan kurang baik, atau tidak baik penilainnya, itu dilaporkan. Kalau baik bisa diperpanjang Pj nya, kalau tidak baik yah diganti oleh Mendagri. Jadi setelah evaluasi dan penilaian baru diperpanjang jabatan Pj nya,” kata Firdaus.

Sementara itu, disinggung mengenai jabatan Muflihun sebagai Sekwan dan Kamsol sebagai Kadisdik Riau, di tunjuk Pelaksana tugas (Plt), Firdaus menyampaikan, hanya jabatan kepala OPD nya di Plt kan. Dan mereka tidak diberhentikan sebagai pejabat eselon II nya.

“Memanga jabatannya kepala OPD nya yang di Plt kan. Mereka kan tidak diberhentikan. Mereka diperintahkan fokus dalam menjalankan tugas di daerah, dan tidak mengganggu di Dinas Pendidikan dan di Sekwan. Kalau ada asesment dan mereka diberhentikan, tentu sesuai aturan tidak bisa menjabat Pj, tapi pada saat ada hasil evaluasi kinerja mereka,” jelas Firdaus.

Editor: Nurmadi

Tags

Terkini

Pelajar di Dua Sekolah Terindikasi LGBT

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:45 WIB
X