HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Siak senilai Rp69 miliar. Saat ini, Korps Adhyaksa yang dikomandani Jaja Subagja itu masih melakukan proses penyelidikan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Bambang, pengusutan itu dilakukan Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Iya. Masih lid (penyelidikan, red)," ujar Bambang, Kamis (19/5).
Dikatakan Bambang, perkara tersebut adalah dugaan penyimpangan dalam kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Siak dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.697.900.000.
Baca Juga: Kejati Riau Periksa 4 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
Dalam tahap penyelidikan ini, Tim Jaksa Penyelidik tengah berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
Seperti yang dilakukan pada Kamis ini. Dimana Tim Jaksa Penyelidik melakukan klarifikasi terhadap tiga orang. Mereka masing-masing berinisial IM selaku Kabag Risalah Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Tahun 2017-2019.
"Dia (IM, red) dilakukan permintaan keterangan terkait melaksanakan
atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada Tahun 2017-2019," sebut Bambang.
Lalu, R selaku Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Siak yang dimintakan keterangan terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2017-2019.
"Terakhir, N selaku Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Siak. Yang bersangkutan diklarifikasi terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada Tahun 2017-2019," kata Bambang.
Lanjut Bambang, permintaan keterangan ini untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi peristiwa pidana, indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Permintaan keterangan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Bambang Heri Purwanto.
Baca Juga: Kejati Riau Imbau Masyarakat Dukung Penunjukan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
Artikel Terkait
Kejati Riau Ingatkan Kades untuk Tidak Selewengkan Dana Desa
Kejati Riau Ajak Tenaga Pendamping Masyarakat Tingkatkan Pengetahuan Hukum
LSM atau Pihak Lain Hambat Kegiatan P3-TGAI, Kejati Riau : Kita Tindak Secara Tegas
Kejati Riau Telaah Laporan Dugaan Korupsi di PT Bumi Siak Pusako
Wujudkan Zona Integritas Menuju WBBM, Pegawai Kejati Diminta Tingkatkan Kedisiplinan dan Pelayanan
Kejati Riau Sidik Dugaan Korupsi di Bank Syariah Mandiri Capem Pangkalan Kerinci Senilai Rp41 M
Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Penanganan Perkara di Kejati Riau Langsung Dikebut
Kejati Riau Imbau Masyarakat Dukung Penunjukan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
Kejati Riau Periksa 4 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau
Kejati Temukan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Korupsi Hibah dan Bansos di Siak