Kejati Temukan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Korupsi Hibah dan Bansos di Siak

- Rabu, 18 Mei 2022 | 17:05 WIB
Ratusan warga mendatangi Kantor Kejati Riau (Dodi/HRC)
Ratusan warga mendatangi Kantor Kejati Riau (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidikan dugaan korupsi bansos dan hibah di Kabupaten Siak mulai menunjukkan titik terang. Dimana Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau mengaku telah menemukan fakta perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

"Sudah ada perbuatan melawan hukum., Tinggal nanti menyampaikan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) untuk dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (18/5).

Dijelaskan Raharjo, hingga kini proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan. Di Kabupaten Siak, hanya tinggal saksi-saksi di 1 kecamatan lagi yang akan dimintai keterangan.

"Ini 1 kecamatan lagi yang belum dimintai keterangan. Dalam waktu dekat tim akan turun menindaklanjuti hal itu. Ini terkait bansos dan hibah," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Baca Juga: Iwantono Nyatakan Diri Maju Jadi Calon Rektor UNRI

Adapun perkara yang tengah diusut itu, saat Syamsuar masih menjabat sebagai Bupati Siak. Apakah Gubernur Riau tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi, Raharjo memberikan penjelasan.

"Terkait hal itu nanti kalau sudah selesai dari 14 kecamatan di Siak, 1 kecamatan lagi yang belum. Nanti keterkaitannya kepada siapa dan sebagainya, nanti itu perkembangan berikutnya akan kami informasikan perkembangan penyidikan kasus bansos ini," terang Raharjo.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, menambahkan, dari sekian item yang dialami, ada yang lebih difokuskan pendalamannya.

"Tim penyidik dari sekian item kegiatan bansos, tim penyidik fokus kepada fakir miskin dan anak cacat," singkat mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Terkait penanganan perkara ini, ratusan orang mendatangi Kantor Kejati Riau untuk mempertanyakan perkembangannya. Massa menggelar aksi di depan Kantor Kejati Riau.

Perwakilan massa aksi diperkenankan bertemu sejumlah pejabat Kejaksaan. Mereka mendapatkan penjelasan langsung soal perkembangan penanganan perkara tersebut.

Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020.

Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.

Penyidik diketahui telah mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan dugaan korupsi itu. Pada pengusutan perkara ini, penyidik telah mengeluarkan ribuan surat panggilan saksi.

Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lantik PNS Kejaksaan RI, Ini Pesan Kajati Riau

Kamis, 8 Juni 2023 | 16:54 WIB

IAILe Pekanbaru dan FKPP Tandatangani MoU

Rabu, 7 Juni 2023 | 22:57 WIB
X