HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sebanyak 79 narapidana beragama Budha di Provinsi Riau diusulkan mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2566 BE yang akan jatuh pada tanggal 16 Mei 2022 nanti. Dari jumlah itu, 1 orang di antaranya merupakan anak pidana menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru di Rumbai.
"Remisi yang diperoleh nanti jumlahnya bervariasi. Ada 6 napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 55 napi mendapatkan 1 bulan, 9 napi mendapatkan 1 bulan dan ada juga 9 napi yang mendapatkan 2 bulan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu, Sabtu (14/5).
Jahari menjelaskan bahwa besaran Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan seterusnya dimana maksimal didapat adalah selama 2 bulan.
Baca Juga: Gelombang Penolakan Calon Pj Wako Pekanbaru dan Kampar Diluar Usulan Gubri Semakin Tinggi
"Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," tambahnya lagi," sebut Kakanwil.
"Selain ke 79 WBP tadi, terdapat 2 WBP beragama Budha yang tidak bisa kita usulkan mendapatkan remisi karena mereka tidak membayar denda dan uang pengganti. Keduanya merupakan napi kasus korupsi," sambung dia.
Dikatakan Kakanwil, pemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat. Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.
"Seluruh lapas dan rutan di Riau sedang berproses dalam mewujudkan satuan kerja yang bebas dari korupsi serta bersih melayani. Untuk itu, kami harapkan masyarakat dapat mendukung niat baik tersebut serta ikut mengawasi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pada lapas dan rutan," pungkas Mhd Jahari.
Baca Juga: TAJAM KE ATAS, HUMANIS KE BAWAH - ROULI RAJAGUKGUK (Pemerhati Masalah Hukum)
Artikel Terkait
Resmi Ditutup, Puluhan Ribu Masyarakat Rasakan Manfaat Tol Pekanbaru-Bangkinang
Triwulan Pertama PDRB Riau 5,39 Persen, Terbesar di Luar Pulau Jawa
Berkas Perkara Tiga Tersangka Perdagangan Gading Gajah Segera Tahap I
Kejutan Usulan Baru, Ini Calon Kuat Pj Wako Pekanbaru dan Kampar
Tidak Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Riau Usai Libur Lebaran
Menpora Apresi Gubri Usulkan Riau Tuan Rumah Haornas ke-39
Diresmikan Mentri ESDM, PLTGU Jadi Sentra Pengembangan Energi Listrik di Riau
Peringatan Hardiknas, Pemprov Berikan Penghargaan Siswa Berprestasi Tingkat Internasional
Mendagri Sudah Teken SK Pj, Calon Kuat Pakanbaru Muflihun, Kampar Imron Dibayangi Kamsol
Gelombang Penolakan Calon Pj Wako Pekanbaru dan Kampar Diluar Usulan Gubri Semakin Tinggi