HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau masih merampungkan berkas perkara dugaan perdagangan gading gajah dengan tiga orang tersangka. Dalam waktu dekat, berkas perkara ketiganya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penanganan perkara itu dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu masing-masing berinisial YO, IS, dan AC. Mereka diringkus tanpa perlawanan di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (10/4) kemarin.
AKBP Dhovan Oktavianton saat dikonfirmasi menyampaikan, penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. Pihaknya kata dia, juga telah memeriksa para saksi.
"Kami masih melengkapi berkas perkara," ungkap Kasubdit IV Tipditer Reskrimsus Polda Riau itu, Selasa (10/5).
Dhovan menuturkan, proses penyidikan perkara diyakini segera tuntas dan selanjutnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil perkara.
"Dalam minggu ini kami upayakan untuk bisa tahap I," pungkas AKBP Dhovan.
Pengungkapan perkara ini, berawal informasi adanya transaksi jual beli bagian tubuh/bagian lainnya dari satwa lindungi. Atas informasi itu, tim Subdit IV Reskrimsus bergerak melakukan proses penyelidikan dengan menuju Kabupaten Kuansing dari ke Pekanbaru.
Proses penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Tim mengamankan satu unit mobil yang tiga laki-laki membawa empat potong gading gajah. Adapun mereka berinisial YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Artikel Terkait
Kejati Riau Sidik Dugaan Korupsi di Bank Syariah Mandiri Capem Pangkalan Kerinci Senilai Rp41 M
Korupsi Modus SPK Fiktif, Pihak bank bjb Harus Turut Bertanggung Jawab
Ungkap Sindikat Jaringan Internasional, BNNP Riau Amankan 3 Pelaku dan 9 Kg Sabu di Bengkalis
Tempat Produksi Mie Formalin Digerebek, Sudah Beredar Setahun di Pekanbaru
Antisipasi Karhutla Saat Libur Lebaran, KLHK Tempatkan Satu Unit Helikopter di Riau
Kejari Kampar Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
Penyelidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BRK Cabang Bangkinang Dimungkinkan Dibuka Kembali
Intensitas Kunjungan Tinggi, Kalapas Bangkinang Instruksikan Jajarannya Selalu Siaga
Pastikan Kamtibmas Saat Libur Lebaran, Polisi di Riau Patroli di Lingkungan Warga
Melalui Program Jaksa Menyapa, Kejari Rohil Angkat Persoalan Mafia Tanah