HALUANRIAU.CO, RIAU - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.
Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id. atau https://haji.kemenag.go.id/v4/node/966789
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief , Minggu (8/5/2022).
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Pemprov Riau Kembalikan Mobil Dinas Pejabat yang Dikumpulkan saat Libur Lebaran
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman.
"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," imbuhnya.
Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.
Artikel Terkait
Sempat Kritis, Haji Lulung Dirawat di RS Harapan Kita karena Serangan Jantung
Sempat Dirawat Pasca Serangan Jantung, Haji Lulung Tutup Usia
OJK Bakal Dorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) PT Bank Muamalat Tbk Melantai di Bursa Efek
Menag: Belum Ada Kejelasan Mengenai Ibadah Haji di Tahun 2022
MUI Tanggapi Terkait Heboh Soal Haji via Metaverse: Jika Dianggap Ibadah, Itu Sesat
Ramai Diperdebatkan, Masjidil Haram Klarifikasi 'Haji Metaverse': Itu Hanyalah Pameran
Instruksi Presiden Jokowi: Naik Haji, Buat SIM-STNK dan Jual-Beli Tanah Wajib Punya BPJS
Kemenag Harap Kepastian Haji dari Arab Saudi Sudah Ada Bulan Depan
Modus Mengurus Dana Haji, Pegawai Bank di Semarang Tipu Nasabah Hingga Miliaran Rupiah
Riau Dapat 2.304 Kuota Haji 2022, Berikut Rinciannya