HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pada Jumat, 4 Maret 2022, Solidaritas Jurnalia Pro Lingkungan (Soju Pro-L) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Soju Pro-L mendesak agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis-LHK) Provinsi Riau untuk tidak menutup informasi terkait kasus yang terjadi di instansi yang dia pimpin.
Aksi tersebut, selain membentangkan berbagai macam spanduk tuntutan juga di isi orasi perwakilan jurnalis.
Aksi massa Soju Pro-L ini diikuti oleh sekitar 25 jurnalis dari berbagai media pemberitaan.
"Tindakan blokir nomor wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah indikasi kuat sikap tertutup pejabat publik di era keterbukaan informasi saat ini. Pejabat publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik yang salah satunya direpresentasikan lewat pemberitaan media. Namun yang terjadi nomor WA wartawan diblokir. Ironis sekali," ungkap salah satu orator aksi damai, Raya Desmawanto. Raya menyatakan, tindakan memblokir nomor wartawan mengindikasikan perilaku pejabat publik yang tertutup.
Baca Juga: Foto Mayat Artis Thailand, Tangmo Nida Patcharaveerapong 'Berseliweran' di Media Sosial, Dibunuh?
Semestinya, pejabat tersebut menggunakan kewajibannya untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas sebuah peristiwa yang terjadi di lingkup tanggung jawabnya. Ia juga meminta agar pejabat publik dapat memahami secara substantif Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta tugas wartawan dan pers sebagai penyebar informasi publik.
"Tidak sebaliknya justru menutup diri. Selain menunjukkan sikap tidak dewasa dan bersahabat dengan pers yang seharusnya menjadi mitra, pemblokiran tersebut telah merugikan hak publik dalam mendapatkan informasi yang benar, akurat dan lengkap," tegas Raya yang nomornya juga menjadi korban blokir dari Mamun Murod.
Raya mengaku miris atas tindakan Kadis LHK Riau, Mamun Murod tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan penghargaan 'Anugerah Keterbukaan Informasi Publik' pada akhir 2021 lalu dari Wakil Presiden, Maruf Amin yang diterima oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
"Ini menjadi catatan dan koreksi atas pemberian penghargaan tersebut. Faktanya, anak buah Gubernur Riau sendiri menunjukkan sikap tertutup dalam memberikan informasi publik," jelas Raya.
Artikel Terkait
Terjadi Protes Oleh Mantan Pengurus, Rakor Sosialisasi Musprovlub KONI Riau Tetap Berjalan
Sekda Riau Minta Kasus Hilangnya Dana Zakat Diusut Tuntas
Mahasiswi UIN Suska Riau Mesum saat Zoom Disanksi Pemberhentian Tidak Terhormat
Selama Dua Minggu ke Depan Polda Riau Gelar Ops Keselamatan Lancang Kuning 2022
Kemenkunham Riau Sosialisasi Perseroan Legalitas UMKM
Sebagian Besar Komoditi Pertanian di Riau Alami Kenaikan Harga
Delegasi Hukum UIR Raih Penghargaan Spirit of Jessup Award 2022
BRK Gandeng AIS Law Firm Sebagai Pengacara Tetap Untuk Permasalahan Hukum
PT Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex
Tol Pekanbaru-Bangkinang Direncanankan Beroperasi Sebelum Idul Fitri 2022