HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pihak Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau akhirnya memberikan sanksi berat atas tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang mahasiswi saat Zoom berlangsung.
Sanksi itu diputuskan dalam sidang kode etik yang berlangsung dari tadi pagi, Rabu (3/3). Dari hasil rapat, tindakan yang dilakukan mahasiswi inisial AAF itu tergolong ke dalam pelanggaran berat.
"Sidang kode etik memutuskan bahwa pelanggaran berat yang ada didalam SK Rektor 1170/R/2017, ini (tindakan asusila) masuk kedalam pasal 6," terang Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau, Amirah Diniati.
Sanksi yang diberikan juga tergolong berat, yakni diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Suska Riau dan hal ini masih dalam proses pengajuan ke pihak rektorat.
Baca Juga: Sekda Riau Minta Kasus Hilangnya Dana Zakat Diusut Tuntas
"Dan karena ink pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat, yaitu pemecatan dengan tidak terhormat," lanjut Amirah.
Saat ini, pihak fakultas sedang melakukan pengajuan pemberhentian terhadap mahasiswi. Hal itu akan dilakukan sesegera mungkin.
"Pihak fakultas akan ajukan, karena pemberhentian dan pemecatan itu dikeluarkan rektor," singkatnya.
Artikel Terkait
UIN Suska Riau Tunggu Aturan dari Kemenag Soal Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Dosen UIN Soroti Sikap Nir-empati Jokowi yang Tak Sebut Korban Covid-19 di Pidato Sidang Tahunan
Saling Bekerja Sama, Kelompok KKN UNRI dan UIN Adakan Lomba Peringati HUT RI di Lokasi Pengabdian
Kerumunan Terjadi Saat Pelaksanaan Vaksinasi di UIN Suska Riau
IWO Inhil dan KKN UIN Jambi Salurkan Paket Sembako kepada Warga Tembilahan
Dugaan Korupsi Senilai Rp42 Miliar di UIN Suska Riau Berkelindan di Tahap Penyelidikan
Dosen UIN: Pasangan Nikah Siri Boleh Buat KK Itu Tabrak Norma
Mahasiswi UIN Suska Riau Viral Diduga Mesum saat Kuliah Umum Via Zoom
Mahasiswi AAF Terduga Pelaku Mesum di Acara Kuliah Umum UIN Suska Riau Berikan Klarifikasi
Pihak UIN Suska Riau Benarkan Pelaku Mesum saat Kuliah Umum Merupakan Mahasiswi Tarbiyah dan Keguruan