Pemotongan Dana Zakat Oleh Pegawai Bapenda, Sekdaprov: Tidak Mungkin Dia Berjalan Sendiri, Cari Motifnya!

- Selasa, 1 Maret 2022 | 15:48 WIB
Sekdaprov Riau SF Hariyanto
Sekdaprov Riau SF Hariyanto

 

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, angkat bicara terkait dengan pemotongan atau penyunatan dana Zakat oleh mantan Bendahara di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, yang tidak menyerahkan secara utuh ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebesar Rp1,4 Miliar.

Sekda dengan tegas meminta kepada Inspektorat untuk mencari tau apa motif dari pegawai di Bapenda ini, yang mengambil dana Zakat yang dipotong dari gaji pegawai sebesar 2,5 persen. Sekda juga meminta mencari orang yang ikut bekerjasama dengan pihak lain. Namun Sekda tetap pada azas praduga tak bersalah sampai hasil pemeriksaan dan pembuktian selesai.

“Kita praduga tak bersalah dulu, artinya kita sudah mendengar dari kepala dinasnya, dan sudah disampaikan juga kepada pak Gubernur. Itu pak Gubernur perintahkan inspektorat untuk memeriksa, jadi kita berfikir praduga tak bersalah dulu. Tapi selaku Sekda saya prihatin, yang begini ini sementara itukan zakat apalagi saya dengan modusnya sampai memalsukan bukti setoran itu,” kata Sekda, SF Hariyanto.

“Itukan luar biasa itukan tidak main-main kalau terbukti akan kita beri sangsi berat, itu pasti sangsi berat. Inspektorat yang investigasi memberikan laporan. Jadi itu nanti kita minta apa masalahnya, siapa saja yang terlibat tidak mungkin dia berjalan sendiri, nah itu siapa. Nanti biarlah diungkap oleh inspektorat kita cari motifnya, apa sudah berapa lama ini dilakukan siap saja yang terlibat, itulah yang nanti kita tunggu dari inspektorat,” tegas Sekda.

Baca Juga: Dishub Pekanbaru Bakal Siapkan Sekenario Naikan Tarif Parkir Pinggir Jalan

Ditegaskan Sekda, sebagai seorang pegawai apalagi menjabat sebagai pejabat eselon III dilingkungan Pemprov Riau. Tidak sepantasnya menyunat dana zakat, karena seorang pegawai di Bapenda sudah mendapatkan gaji yang lebih bila dibandingkan dengan pegawai lainnya. Jika terbukti maka pegawai tersebut akan diberikan sangsi yang berat, bahkan bisa dibawa ke kasus pidana.

“Jadi motifnya dulu kita liat ini kasusnya berat, nanti kalau dia memperkaya diri untuk kepentingan pribadi, sementara dia sudah digaji ditambah tunjangan ada lagi uang pungutnya disitu, masih melakukan. Berartikan ada niatnya, kan orang Bependa ada uang pungutnya beda dengan pegawai lain. Kalau itu terbukti bisa pidana,” tegas Sekda lagi.

Sebelumnya diberitakan, pegawai yang melakukan pemotongan dana zakat tersebut merupakan pegawai di Bappenda yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara. Diperkirakan Zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji pegawai sebesar Rp1,4 Miliar, namun yang disetor ke Baznas sebesar Rp300 juta. Pemotongan dana Zakat pegawai ini sesuai dengan instruksi Gubernur tahun 2019 yang lalu. Setiap pegawai wajib dipotong Zakatnya dan diserahkan ke Baznas.

Baca Juga: BPBD Jakarta Potensi Gerakan Tanah di Sejumlah Wilayah Jakarta

Editor: Nurmadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

JTTS Bangkinang-Koto Kampar Dirancang Tahan Gempa

Senin, 27 Maret 2023 | 20:52 WIB
X