Kemenkumhan Riau Siapkan Anggaran Pendampingan Hukum untuk Masyarakat Miskin

- Jumat, 25 Februari 2022 | 15:12 WIB
Penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dengan PBH. (Media Center Riau)
Penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dengan PBH. (Media Center Riau)

HALUANRIAU.CO, RIAU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau telah menganggarkan Rp804,5 juta untuk pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Adapun rincian kasus yaitu, Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, dikucurkan anggaan sebanyak Rp658.000.000 dan kegiatan non litigasi sebesar Rp146.594.000. 

Anggaran itu disalurkan melalui 14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dalam masa Periode 2022 sampai 2024. 

Penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dengan PBH. Dilakukan di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau, Jumat (25/2/22).

Baca Juga: Peduli Dunia Pendidikan, Satlantas Polres Siak Sambangi Kediaman Pelajar Berprestasi Kurang Mampu

Sebanyak 14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) adalah LBH Mahatva Tanah Putih Rohil (Akreditasi B), LBH Ananda Bangka Rohil (B), Pusat Advokasi Hukum dan HAM Pekanbaru (C). 

Lalu, YLBHI-PBH Pekanbaru (C), LBH Fak Hukum Universitas Lancang Kuning (C), Forum Masyarakat Madani Indonesia (C), LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru (C), Pos Bantuan Hukum Siak (C). 

Selanjutnya, Posbakumadin Pelalawan (C), LBH Sahabat Keadilan Rohul (C), Harapan Riau Sejahtera Pekanbaru (C), LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (C), Posbakumadin Dumai (C), dan YLBHI Batas Inhu Rengat (C).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto menyampaikan, bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Baca Juga: Didukung Roy Suryo, Azlaini Agus Mantap Laporkan Menag Yaqut ke Polda Riau

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Riau menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Selain itu untuk mewujudkan hak konstitusional, serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin

“Melalui penandatanganan kontrak kepada 14 organisasi PBH yang lulus verifikasi dan terakreditasi ini diharapakan dapat menjalankan fungsinya, untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Riau, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Pujo. 

Kemudian Pujo berharap, agar PBH dapat melakukan promosi dan sosialisasi agar dapat dikenal luas oleh masyarakat. Menurut Pujo, warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke PBH yang memberikan pendampingan hukum.

Sebab, pendampingan itu sudah disediakan gratis oleh negara. Syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang mencari bantuan hukum. Yakni, mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Media Center Riau

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelajar di Dua Sekolah Terindikasi LGBT

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:45 WIB
X