HALUANRIAU.CO, RIAU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau telah menganggarkan Rp804,5 juta untuk pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Adapun rincian kasus yaitu, Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, dikucurkan anggaan sebanyak Rp658.000.000 dan kegiatan non litigasi sebesar Rp146.594.000.
Anggaran itu disalurkan melalui 14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dalam masa Periode 2022 sampai 2024.
Penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dengan PBH. Dilakukan di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau, Jumat (25/2/22).
Baca Juga: Peduli Dunia Pendidikan, Satlantas Polres Siak Sambangi Kediaman Pelajar Berprestasi Kurang Mampu
Sebanyak 14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) adalah LBH Mahatva Tanah Putih Rohil (Akreditasi B), LBH Ananda Bangka Rohil (B), Pusat Advokasi Hukum dan HAM Pekanbaru (C).
Lalu, YLBHI-PBH Pekanbaru (C), LBH Fak Hukum Universitas Lancang Kuning (C), Forum Masyarakat Madani Indonesia (C), LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru (C), Pos Bantuan Hukum Siak (C).
Selanjutnya, Posbakumadin Pelalawan (C), LBH Sahabat Keadilan Rohul (C), Harapan Riau Sejahtera Pekanbaru (C), LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (C), Posbakumadin Dumai (C), dan YLBHI Batas Inhu Rengat (C).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto menyampaikan, bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Baca Juga: Didukung Roy Suryo, Azlaini Agus Mantap Laporkan Menag Yaqut ke Polda Riau
Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Riau menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Selain itu untuk mewujudkan hak konstitusional, serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.
“Melalui penandatanganan kontrak kepada 14 organisasi PBH yang lulus verifikasi dan terakreditasi ini diharapakan dapat menjalankan fungsinya, untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Riau, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Pujo.
Kemudian Pujo berharap, agar PBH dapat melakukan promosi dan sosialisasi agar dapat dikenal luas oleh masyarakat. Menurut Pujo, warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke PBH yang memberikan pendampingan hukum.
Sebab, pendampingan itu sudah disediakan gratis oleh negara. Syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang mencari bantuan hukum. Yakni, mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.
Artikel Terkait
Kondisi Kesehatan Gubri Stabil, Syamsuar Dijadwalkan Jalani Tes PCR Sore Ini
Harga Sawit di Riau Pekan Ini Naik Lagi
Mentri Nadiem Apresiasi Pemprov Riau, Sahkan Pergub Penguatan Pendidikan Vokasi
Puluhan ASN Terdeteksi Positif Covid-19, Sekda: Pegawai Tak Lengkap Vaksin Sangsi Penundaan TPP
406 ASN Pemprov Riau Terkonfirmasi Positif Covid-19, WFH Sudah Diberlakukan
Bangun Sinergi Perpajakan, Bapenda Riau Turut Mengawal Perhitungan PBB P5 Sektor Migas
130 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Dinas PUPR-PKPP Besok Lockdown
Sambangi Riau dan Ajak Warga Isolasi Terpusat, Kapolri: Terimakasih Pemprov Riau Siapkan Isoter dengan Baik
Tinjau Operasi Pasar, Airlangga Sebut Riau Penghasil dan Pengekspor Stok Minyak Goreng Aman
Tim Gabungan Dishub Riau Tilang 151 Kendaraan Terindikasi ODOL di Rohil