Cepat! Pemprov Riau Buka Penerimaan Proposal Bansos Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu 2022, Ini Syaratnya

- Selasa, 1 Februari 2022 | 16:01 WIB
Ilustrasi Beasiswa Luar Negeri 2022 (Jurnal Medan-Pikiran Rakyat)
Ilustrasi Beasiswa Luar Negeri 2022 (Jurnal Medan-Pikiran Rakyat)


HALUANRIAU.CO, BOLA INTERNASIONAL - Pemprov Riau kini telah membuka penerimaan bantuan sosial pendidikan (BSP).

Bansos tersebut di tujukan bagi para mahasiswa D3, S1 ataupun D4 tidak mampu yang berkuliah di Perguruan Tinggi yang berada di Provinsi Riau.

"Untuk pengajuan berkas permohonan proposal dari perguruan tinggi secara kolektif ke Gubernur Riau Cq Kepala Bio Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau, kami tunggu berkasnya hingga tanggal 25 Februari 2022 mendatang. Dan ini gratis, tidak dipungut biaya," kata Karo Kesra Riau, Zulkifli Syukur di Pekanbaru, Selasa (1/2/2022).

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, bahwa bansos pendidikan tersebut memiliki syarat lainnya yaitu mahasiswa yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia di Riau (DTKS Kemensos di Riau) yang bersifat selektif, tidak wajib dan tidak terus menerus diberikan setiap tahun anggaran, diperuntukkan sebagai bantuan biaya pendidikan dan penunjang pendidikan lainnya.

"Masing-masing perguruan tinggi menerima proposal permohonan bansos pendidikan mahasiswa tidak mampu dari mahasiswanya, selanjutnya melakukan seleksi, berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengumuman ini," jelasnya.

Baca Juga: Jalin Silaturahmi di Tahun Baru Imlek, Gubri Kunjungi Rumah Tokoh Tionghoa Pekanbaru

Nantinya bagi proposal mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi oleh masing-masing PT diajukan kepada Gubernur Riau cq Bio Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dengan menyertakan surat pengantar yang berisi nama-nama pemohon yang ditandatangani oleh Pimpinan PT dan menyertakan soft copy yang berisi nama-nama usulan mahasiswa penerima bansos tersebut.

"Komponen pembiayaan yang diajukan di dalam proposal terdiri atas dana pendidikan, seperti uang semester atau uang Satuan Kredit semester (SKS) atau uang kuliah tunggal (UKT) per tahun yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dan biaya pendukung perkuliahan, seperti biaya praktikum, biaya buku, biaya print bahan kuliah dan biaya fotocopy," jelasnya.

Lalu, persyaratan umumnya sebagai berikut:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bagi mahasiswa pada program strata 1 (S1) dan Diploma IV (D4) dari perguruan tinggi negeri (PTIN) atau perguruan tinggi Swasta (PTS) yang berada di Wilayah Provinsi Riau, maksimal semester VI (enam) pada saat mengajukan permohonan;
  3. Bagi mahasiswa pada program Diploma III (D3) dari PTN atau PTS yang berada di wilayah Provinsi Riau, maksimal semester IV (empat) pada saat mengajukan permohonan.
  4. Mahasiswa aktif dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang mash berlaku (bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tapa keterangan) dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Aktif Kuliah dari pimpinan Perguruan Tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi/Sebutan lainnya);
  5. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya ditunjukkan dengan surat pernyataan yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi/sebutan lainnya);
  6. Mahasiswa atau orang tua yang berasal dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam DTKS Kemensos di Riau dan bukan pemegang kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, ada juga persyaratan khusus sebagai berikut:

  1. Membuat Surat Permohonan Bantuan Sosial (SPBS) yang ditunjukkan kepada Gubernur Cq. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau;
  2. Membuat proposal yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, identitas lengkap pemohon, rincian anggaran belanja yang diajukan, diskripsi singkat tentang kondisi ekonomi pemohon dan keluarga pemohon dan penutup.
  3. Melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
    • Surat Keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi masing-masing;
    • Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dilegalisir oleh perguruan tinggi;
    • Surat tidak menuntut hasil seleksi bermeteral 10.000 (format terlampir);
    • Surat pernyataan keabsahan data dan dokumen yang dilampirkan bermeteral 10.000 (format terlampir)
    • Surat peryataan tidak sedang dan/atau akan menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain yang disahkan pimpinan perguruan tinggi (format terlampir);
    • Fotocopy rekening tabungan Bank Riaukepri/Bank Riaukepri Syarjah atas nama yang bersangkutan;
    • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar,
    • Melampirkan Surat DTKS dari Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat.

Ketentuan lain yaitu proposal yang diajukan dijilid dengan warna sampul sebagai berikut:

  1. S1 warna kuning;
  2. D4 warna hijau;
  3. D3 warna biru.

Lalu, proposal tersebut dijilid rapi rangkap tiga, satu asli dikirim ke Gubernur Riau Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau, satu fotocopy untuk perguruan tinggi dan satu fotocopy untuk arsip pemohon.

Baca Juga: Prajurit TNI AU, Serda Yudis Andika Damanik Tewas Tabrak Tugu Songket

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Goriau.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelajar di Dua Sekolah Terindikasi LGBT

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:45 WIB
X