Baca Juga: Ledakan Bom Terjadi di Sibolga, Kapolda: Tidak Berkaitan dengan Aksi Terorisme
Lanjut Heru, dasar pembuatan surat edaran ini adalah yang pertama, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Kedua, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 tahun 1999.
Ketiga, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keempat, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu kelima, Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Disebutkan Heru, untuk sawit yang sudah ada di dalam kawasan TNTN (eksisting), akan dilakukan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Merasa Tak Sanggup Urus Negara, Presiden Armenia Mengundurkan Diri
"Dalam kawasan TNTN yang telah rusak, lahan kosong, areal terbuka, tidak
berhutan, di sela tanaman sawit yang berada dalam zona rehabilitasi akan dilakukan rehabilitasi dengan tanaman selain sawit terdiri jengkol, petai, durian, kemiri, aren, melinjo, manggis, duku, jerenang, kempas, matoa, meranti, kruing, pulai, jabon, senggon dan mahoni," sebut dia.
"Penanaman dilakukan dengan pola campuran antara tanaman MPTS (Multy Purpose Tree Species,red) atau serbaguna dengan tanaman kehutanan," kata Heru.
Heru mengungkapkan, kegiatan rehabilitasi yang dimaksud, dilakukan dalam rangka pemulihan ekosistem TNTN, yang dalam implementasinya dmelibatkan masyarakat setempat dengan pola kemitraan dalam bentuk Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) sesuai dengan Perdirjen KLHK Nomor 6 Tahun 2018.
Artikel Terkait
Pentingnya Vaksinasi Bagi Anak, Mendagri: Jangan Sampai Kehilangan Generasi Cerdas Karena Daring
Kunjungi Haluan Riau, Gubernur Sumatera Barat Bicarakan Masalah Ketersediaan Pangan Untuk Riau
Mahyeldi: 10 Persen APBD Sumatera Barat Dialokasikan untuk Pengembangan Pertanian dan Peternakan
Lakukan Tip Off, Irjen Iqbal Membuka Resmi Honda DBL Series Riau
Ratusan Keluarga Lepas Keberangkatan 105 Brimob ke Papua di Malam Minggu
Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 4 Kasus, Plt Kadikes: Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Guru Bantu Pemprov Riau akan Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan, Syamsuar: Perusaahaan Besar Bantu Melalui Dana CSR
Pergub Pendidikan Vokasi Disetujui Mendagri, Tingkatkan Kualitas SDM Untuk Pembangunan
Sinergi dengan Polda Riau, OJK Lakukan Penanganan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal
Wacana Pembangunan Kawasan Perkantoran Terpadu, Sekdaprov: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Untuk Pelayanan