HALUANRIAU.CO, RIAU - Kondisi Taman Nasional Tesso Nilo Riau semakin mengkhawatirkan. Atas hal itu, Balai TNTN kemudian menerbitkan surat edaran larangan menanam sawit di kawasan tersebut.
Diketahui, dari Dari total luasan sekitar 81,7 ribu hektare lebih, 40,4 hektare lebih sudah menjadi kebun sawit. Data terkini, luas hutan tersisa di TNTN hanya sekitar 13,7 ribu lebih. Ini artinya, sekitar 60 ribu hektare lebih kawasan hutan di TNTN, terindikasi telah mengalami kerusakan.
"Data dan informasi sangat penting untuk pengambilan keputusan dalam implementasi Undang-undang Cipta Kerja. Tugas TNTN saat ini menyampaikan data yang akurat, guna disampaikan ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,red)," ujar Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro, Senin (24/1).
Kawasan TNTN sebagai habitat dari keberagaman satwa dan fauna semakin terancam keberadaannya. Ini akibat ulah perambahan oleh orang tak bertanggungjawab.
Baca Juga: Pulang Umrah, 172 Jemaah Indonesia Terkonfimasi Positif Covid-19
Terkait ini, Balai TNTN menerbitkan surat edaran larangan menanam sawit di kawasan tersebut, baik yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, koperasi maupun perusahaan.
Balai TNTN meminta, kepada pihak yang mempunyai kebun sawit dalam kawasan TNTN, harus terbuka dalam memberikan informasi.
Dipaparkan Heru, larangan menanam sawit dalam kawasan Balai TNTN tertuang dalam Surat Edaran Kepala Balai TNTN Nomor: SE.006/T.29/TU/Tks/1/2022.
Menurutnya, surat edaran ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan imbauan kepada masyarakat tentang larangan menanam sawit dan aktivitas lainnya yang dapat merusak kawasan hutan TNTN.
Baca Juga: Ledakan Bom Terjadi di Sibolga, Kapolda: Tidak Berkaitan dengan Aksi Terorisme
Lanjut Heru, dasar pembuatan surat edaran ini adalah yang pertama, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Kedua, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 tahun 1999.
Ketiga, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keempat, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu kelima, Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Artikel Terkait
Pentingnya Vaksinasi Bagi Anak, Mendagri: Jangan Sampai Kehilangan Generasi Cerdas Karena Daring
Kunjungi Haluan Riau, Gubernur Sumatera Barat Bicarakan Masalah Ketersediaan Pangan Untuk Riau
Mahyeldi: 10 Persen APBD Sumatera Barat Dialokasikan untuk Pengembangan Pertanian dan Peternakan
Lakukan Tip Off, Irjen Iqbal Membuka Resmi Honda DBL Series Riau
Ratusan Keluarga Lepas Keberangkatan 105 Brimob ke Papua di Malam Minggu
Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah 4 Kasus, Plt Kadikes: Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Guru Bantu Pemprov Riau akan Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan, Syamsuar: Perusaahaan Besar Bantu Melalui Dana CSR
Pergub Pendidikan Vokasi Disetujui Mendagri, Tingkatkan Kualitas SDM Untuk Pembangunan
Sinergi dengan Polda Riau, OJK Lakukan Penanganan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal
Wacana Pembangunan Kawasan Perkantoran Terpadu, Sekdaprov: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Untuk Pelayanan