HALUANRIAU.CO, RIAU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memastikan tahun depan tidak ada lagi program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Tahun depan tidak ada lagi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, Kamis (11/11/2021).
Karena tahun 2022 tidak ada pemutihan denda pajak, Herman mengimbau masyarakat dapat memanfaafkan perpanjangan waktu satu bulan program penghapusan denda PKB tahun 2021.
"Sebab kita perpanjang penghapusan denda pajak ini, dengan harapan tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak itu," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pelecehan di UNRI Naik ke Penyidikan, Polisi Segel Ruang Kerja Syafri Harto
"Pemutihan denda pajak ini kan kebiasaan tidak bagus, karena kita inginnya masyarakat tepat waktu bayar pajak. Karena kalau terlalu sering kita lakukan pemutihan denda, maka masyarakat akan lalai bayar pajak," tutupnya.
Untuk diketahui, Bapenda Riau memperpanjang program pemutihan denda PKB selama sebulan, terhitung 10 November sampai 9 Desember 2021.
Perpanjangan itu setelah sebelumnya dilakukan program pemutihan denda pajak selama tiga bulan, terhitung 9 Agustus sampai 9 November 2021.
Artikel Terkait
LBH: Korban Pelecehan Seksual di UNRI Masih Trauma dan Ketakutan
Mahasiswa UNRI yang Dapat Pelecehan Seksual, Diminta Lapor ke Link Ini
Dokumen Syafri Harto Tak Lengkap Saat Laporkan Balik Korban Pelecehan Seksual
Kasus Covid-19 Terus Menurun, Kadiskes: Jangan Euforia Tetap Prokes
DPD Demokrat Riau Gelar Doa Bersama Untuk Kesembuhan SBY
Demokrat Pekanbaru Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu untuk Kesembuhan SBY
Terus Alami Penurunan, Pasien Positif Covid-19 di Riau Sudah di bawah 100 Orang
Pembangunan Jalan Sembilang Hampir Rampung, PUPR Kaji Pembuatan U Turn
Pekanbaru Masih PPKM Level 2, Tiga Daerah Turun Level 2
Jelang Mubes IV IKMR Provinsi Riau, 4 Nama Caketum Muncul ke Permukaan