Hakim Kabulkan Prapid Indra Agus, Sekdaprov Siap Kembalikan Jabatan Kadis Jika Sudah Inkrah

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto

 

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Pasca dikabulkannya praperadilan (Prapid) tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Indra Agus Lukman, yang juga Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Riau, oleh Hakim Pengadilan Negri Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi Riau, menghormati hasil keputusna pengadilan, dan akan mencabut status Pelaksana tugas (Plt) ESDM Pemprov Riau.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, setelah mendengar dari media, bersukur atas hasil keputusan sidang pengadilan Kejari Kuansing yang telah mengabulan Praperadilan Indra Agus. Pemprov sendiri segera akan mengembalikan jabatan Indra Agus sebagai Kadia ESDM, namun menungg surat resmi dari pengadilan.

 

“Kita baru mendengar di media, kita mengucapakn sukur dengan adanya keputusan ini, dan kita hormati hukum status tersangkanya dicabut dan kita hormati hasilnya. Semoga dengan adanya surat keputusan dari pengadilan, Indra siap bergabung lagi dangan kita. Dan pencabutan Plt Kadisnya kita kembalikan kalau sudah resmi,” ujar Sekdaprov, SF Hariyanto, Kamis (28/10).

 

Dijelaskan Sekda, pengembalian jabatan Indra Agus sebagai Kadis ESDM tetap menunggu keputusan inkrahnya. Jika belum ada surat resminya maka Pemprov belum bisa menempatkan jabatan Kadis ESDM kepada Indra.

 

“Kemarinkan jabata Kadis ESDM itu ada Plt nya. Tapi kalau sudah ada keputusan inkrahnya, atau surat keputusan pengadilan. Dan jaksa penuntut tidak menuntut lagi, yah habislah kasusnya. Kita kembalikan ketempatnya awal,” tegad Sekda.

 

Diberitakan sebelumnya, Indra Lukman Agus, memenangkan praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah.

Indra Agus jadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.

 

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yosep Butar Butar, mengabulkan permohonan praperadilan Indra Agus. Hakim menyatakan surat penahanan yang dikeluarkan Kajari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus.

Halaman:

Editor: Nurmadi

Tags

Terkini

Lantik PNS Kejaksaan RI, Ini Pesan Kajati Riau

Kamis, 8 Juni 2023 | 16:54 WIB

IAILe Pekanbaru dan FKPP Tandatangani MoU

Rabu, 7 Juni 2023 | 22:57 WIB
X