Baca Juga: Rowan Atkinson Pemeran Film Mr Bean Ternyata Lulusan S2 Elektro Oxford dan Juga Anak Seorang Petani
Masyarakat dihimbau untuk tidak bertindak membahayakan kelangsungan hidup satwa tersebut. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Artikel Terkait
BKSDA Riau Lepas Ular Piton Panjang 9 Meter ke Kawasan Konservasi
BKSDA Riau Melepasliarkan Ular Phiton Raksasa Sepanjang 9 Meter
Tim BKSDA Sumbar Turun Lakukan Pengecekan Kemunculan Tiga Harimau Sumatera di Solok Selatan
BKSDA Belum Temukan Tanda-tanda Terkait Penampakan 3 Harimau Sumatera di Solok Selatan
BKSDA Riau Berhasil Cegah Pengiriman 840 Ekor Burung Tanpa Dokumen