Terkait dengan pemberian Participating Interest (PI) 10 persen, yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, Mentri menyerahkannya kepada Pemprov Riau melalui Gubernur Riau. “Ini pak Gubernur Riau, dan semua BUMD berada di bawah pemerintah provinsi, dan nanti Pemprov yang akan mengatur,” kata Mentri.
Selama pengoperasian minyak oleh PHR akan dipantau langsung dengan teknologi yang mampu melihat kerja dari seluruh pengoperasian, di ladang minyak wilayah kerja PHR. Sehingga dalam pengamatannya dapat menghemat biaya.
“Inilah antara lain salah satu sistem monitoring yang diterapkan yang bisa menghemat waktu dan menghemat biaya. Sehingga bisa mendeteksi masalah-masalah dilapangan dengan menggunakan informasi teknologi yang paling baru,” katanya.