HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa berinisial REM, yang tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 255 karyawannya dengan nilai Rp1,2 Miliar.
Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakab, REM dijemput saat berada di kantornya di Jalan Sei Terjun, Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/9) lau. Saat dijemput, REM tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Pekanbaru.
"Kita bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau menjemput Direktur PT Dungi Taksa, REM di Medan. Dia dijemput paksa karena tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya sebesar Rp1,2 milyar,” ujar Jonlu, didampingi Kabid Pengawasan Imron Rosadi.
Jonli menjelaskan, REM sejauh ini tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik Bidang Pengawasan Disnaker Riau. Beberapa kali dipanggil, REM yang perusahaannya merupakan kontraktor PT Chevron ini selalu mangkir, hingga prosesnya memakan waktu 1,5 tahun lamanya.
"Akibat tersangka tidak membayarkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, sehingga tidak bisa dicairkan Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap 255 karyawannya yang tidak bekerja lagi di PT Dungo. Karena memang kontraknya sudah habis di PT Chevron dan beralih ke perusahaan lain,"jelas Jonli.