Ditargetkan Awal Oktober Pelantikan, Ini Kriteria Pejabat Bakal Dapat Rapor Merah

- Jumat, 17 September 2021 | 07:59 WIB
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan

PEKANBARU-Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), telah menyetujui pelaksanaan evaluasi bagi pejabat tinggi pratama (eselon II) dilingkungen Pemerintah Provinsi Riau, dan ditargetkan pada awal Oktober 2021 sudah dilakukan pelantikan pejabat dinyatakan layak kembali memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, tim Pansel akan mengadakan rapat, Senin (20/9), untuk menetapkan kriteria dan penilaian terhadap seluruh pejabat eselon II yang ada dilingkungan Pemprov Riau.

 

“Ada 41 pejabat eselon II yang akan dievaluasi, seluruhnya akan menjalani proses evaluasi oleh Pansel yang sudah dibentuk, Senin depan Pansel akan mengadakan rapat bersama. KASN sudah meyetujui evaluasi, dan hari ini Pak Sekda bersilaturahmi ke KASN setelah pelantikan Sekda dan sekaligus melaporkan hasil pelantikan,” kata Ikhwan Ridwan, Jumat (17/9).

 

Dijelaskan Ikhwan, pejabat yang dievaluasi hanya pejabat yang sudah menjabat sebagai kepala OPD lebih dari satu tahun. Sedangkan pejabat yang belum mencapai satu tahun tidak dievaluasi, termasuk pejabat yang akan memasuki usia pensiun, tidak dievaluasi tapi jabatannya akan di assesment.

 

“Dari 48 pejabat eseon II yang mau oensiun tidak di evaluasi seperti Bu Evi, pak Indra Putrayana staf ahli, dan Kadisnaker Jonli. Yang belum satu tahun Firdaus, Tengku Zul Efendi, Edy Afrizal, dan Kadishub Andi. Jadi disa 41 pejabat lain dievaluasi. Ada tiga hasil evaluasi, bisa tetap, bisa pindah jabatan dan bisa tidak dapat jabatan, yang menentukan Gubernur sebagai PPK dari laporan pansel,” tambahnya.

 

Sementara itu, disinggung mengenai kriteria pejabat yang bakal diganti atau yang mendapatkan rapor merah, ikhwan tidak bisa menyebutkannya. Namun dari pengalaman sebelumnya dari Pansel, penilaian akan ditentukan dari hasil kinerja pejabat selama menjalani tugas, membantu Gubernur sesuai dengan OPD yang dipimpin.

 

“Kalau kriteria penilaian evaluasi itu bahannya dari Pansel, nanti akan ada penulisan makalah dan wawancara. Yah biasanya dinilai dari hasil kerja dan pencapaian kerja yang dijalankan, amanah atau tidak. Bisa saja dari capaian realisasi kegiatan, penilaian loyalitas terhadap pimpinan, atau ada pejabat yang tidak menjalankan kegiatan atau terlambat, termasuk menjalankan visi misi Gubernur,” kata Ikhwan.

 

“Jadi ini bisa cepat pelantikannya kalau Pansel cepat bergerak, satu minggu bisa selesai. Awal Oktober sudah bisa dijalankan setelah evaluasi Pansel lapor lagi ke KASN, awal oktober bisa pelantikan. Kalau ada non jon di Plt kan langsung dibuka asesment,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Nurmadi

Tags

Terkini

X