HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Ida Yulita Susanti kembali berurusan dengan penegak hukum. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau, kali ini oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru itu bakal berurusan dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau, ke kantor Korps Adhyaksa yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (13/9).
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Kami menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Dewan dari Partai Golkar yang bernama Ida Yulita Susanti. Dia diduga telah melanggar PP Nomor 18 tahun 2017," ujar Tengku Ibnul Ichsan selaku Ketua AMPR Kota Pekanbaru.
Baca Juga: September Ini Polisi akan Terbitkan Aturan Baru Soal Surat Izin Mengemudi
Menurut Ibnul, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.
"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut," sebut Ibnul.
"Kami tadi ada menyerahkan barang bukti, alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya. Itu dari tahun 2017 sampai 2021," sambungnya.
Atas laporan itu, pihaknya berharap agar Kejari Pekanbaru menindaklanjutinya. Jika terbukti, pihaknya berharap Ida dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Periksa 23 Saksi, Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang Mengarah ke Unsur Kesengajaan dan Kelalaian
Artikel Terkait
Ida Yulita Susanti Sandang Gelar The Top Women Leader of The Year 2020
Kembali Pimpin Golkar Pekanbaru, Ida Yulita Susanti : Semoga Sahril Mampu Mengkonsolidasikan Internal Partai