Diduga Rasuah Hingga Rp800 Juta, Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejari

- Senin, 13 September 2021 | 15:17 WIB
Kasubsi B Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru Ferry Kurniawan didampingi Kasubsi A Yopentinu Adi Nugraha menerima laporan dari AMPR, di Kejari Pekanbaru  |  Sumber: Istimewa
Kasubsi B Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru Ferry Kurniawan didampingi Kasubsi A Yopentinu Adi Nugraha menerima laporan dari AMPR, di Kejari Pekanbaru | Sumber: Istimewa



HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Ida Yulita Susanti kembali berurusan dengan penegak hukum. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau, kali ini oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru itu bakal berurusan dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau, ke kantor Korps Adhyaksa yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (13/9).

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Kami menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Dewan dari Partai Golkar yang bernama Ida Yulita Susanti. Dia diduga telah melanggar PP Nomor 18 tahun 2017," ujar Tengku Ibnul Ichsan selaku Ketua AMPR Kota Pekanbaru.

Baca Juga: September Ini Polisi akan Terbitkan Aturan Baru Soal Surat Izin Mengemudi

Menurut Ibnul, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.

"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut," sebut Ibnul.

"Kami tadi ada menyerahkan barang bukti, alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya. Itu dari tahun 2017 sampai 2021," sambungnya.

Atas laporan itu, pihaknya berharap agar Kejari Pekanbaru menindaklanjutinya. Jika terbukti, pihaknya berharap Ida dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Periksa 23 Saksi, Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang Mengarah ke Unsur Kesengajaan dan Kelalaian

"Harapan kami, Kejari Pekanbaru segera mengusut tuntas kasus ini. Kalau bisa Ida ini jangan hanya dikenakan sanksi administrasi saja, melainkan juga sanksi pidana," tandas Ibnul.

Sementara itu, Asmin Mahdi menambahkan, laporan yang mereka sampaikan itu dengan menyertakan sejumlah alat bukti. "Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol dan foto mobil yang dia (Ida Yulita,red) gunakan selama ini," kata Tim Advokasi AMPR itu.

"Dugaan kerugian negara itu hampir Rp704.900 sekian, hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," lanjutnya di tempat yang sama.

Terpisah, Lasargi Marel membenarkan jika pihaknya menerima laporan tersebut. Dikatakan dia, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Hilang Kendali, Minibus Tabrak Kedai Harian di Desa Jake

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X