HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau angkat bicara soal viralnya pernyataan seorang wanita yang minta keadilan ke Presiden RI, Joko Widodo karena suaminya yang seorang Jaksa diduga berselingkuh. Terkait persoalan itu saat ini tengah ditangani Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Sang wanita diketahui bernama Desy Handayani, dan suaminya berinisial SA. Nama yang disebutkan terakhir saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil).
Disampaikan Kepala Seksi (Kaso) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, sang oknum Jaksa tersebut menikah dengan Desy pada tahun 2004 lalu. Pernikahan keduanya berlangsung di Kabupaten Kampar.
"Perjalanan rumah tangga (keduanya) sering terjadi pertengkaran," ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima haluanriau.co, Kamis (25/5) malam.
Untuk menghindari pertengkaran tersebut, pada tahun rentang waktu 2015-2016, Jaksa SA menyerahkan harta kepada istrinya. Diantaranya, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan sebidang tanah di Manggala Jonson.
Sang istri, menurut SA sebagaimana disampaikan Bambang, juga menerima kiriman uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp5 sampai 10 juta.
"Terlapor (Jaksa SA,red) menjual tanah terletak di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai sekitar Rp170 juta dan diserahkan setengahnya kepada istri (DH) sekitar Rp80 juta," sebut Bambang.
"1 unit mobil Honda Jazz warna Putih dengan Nopol BM 1397 AX, dan mobil tersebut menurut keterangan DH telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial D dengan nilai sekitar Rp50 juta," sambung Bambang.
Lalu pada 4 Maret 2018, Desy melaporkan Jaksa SA ke Kejati Riau. Adapu laporannya terkait dugaan SA menikah dengan orang lain.
Setelah dilakukan setelah pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau, pemeriksaan ditutup karena laporan pengaduan tersebut dicabut oleh Desy selaku Pelapor pada tanggal 3 Agustus 2018 dengan menyatakan bahwa SA tidak benar menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P. Desy juga menyebut, SA selama bertugas di Kejari Rohil tinggal di rumah saudaranya yang bernama inisial A di Kecamatan Bagansiapiapi.
Empat tahun berselang, tepatnya bulan Februari 2022, Desy kembali buat laporan. Kali ini laporan disampaikan ke Polres Rohil. Atas laporan kemudian dilakukan mediasi.
"Namun tidak tercapai kesepakatan karena DH (Desy Handayani, red) meminta uang sejumlah Rp1,7 miliar yang tidak dapat disanggupi SA," ungkap Bambang.
Lalu, pada tanggal 11 Juli 2022, Jaksa SA melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru. Gugatan itu telah diputus pada tanggal 7 November 2022 dengan Amar Putusan pada pokoknya memberikan izin kepada SA untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Desy.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Agama Pekanbaru pada 22 Desember 2022 PT Agama menjatuhkan putusan pada pokoknya.
"Tergugat (Desy, red) mengajukan Kasasi (masih proses Kasasi)," tegas Bambang.
Artikel Terkait
Kerjasama Dengan Lazismu Wilayah Riau, UMRI Layani Khitan Bagi Mualaf
Kamsol Pamit ke seluruh ASN dan Masyarakat Kampar, Firdaus Lanjutkan Estafet Pj Bupati
Elnusa Petrofin Tingkatkan Kontribusi Sosial Berkelanjutan Melalui 206 Kegiatan CSR Pada Kuartal 1 2023
Pesan Gubri Kepada Firdaus dan Muflihun, Jalankan Amanah Tugas Berat Tahun Politik
Usai Menjadi Pj Bupati Kampar, Kamsol Kembali ke Markas Jabat Kadisdik Riau
Kantor Bawaslu Provinsi Riau Terbakar, Trafo Konslet Jadi Sebab
Expo NIFC Cara Mahasiswa Salurkan Bakat dan Kemampuan
Prioritas TMC Wilayah Pesisir, 3 Hely WB Padamkan Karhutla di Rupat
Buka FGD Implementasi Indonesia's Folu Net Sink 2030 Sub Nasional Provinsi Riau
Jelang Pelaksanaan Sensus, 4559 Petugas Ikuti Pelatihan