HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Beredar surat dari Kementrian Dalam Negri, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan DPRD Kabupaten Kampar, untuk mengajukan tiga nama calon Pj Walikota Pekanbarj dan Bupati Kampar, sebelum habisnya masa jabatan kedua Pj kepala daerah ini.
Dimana dalam isi surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri tersebut, masa jabatan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol, akan berakhir pada bulan Mei 2023, setelah menjabata selama satu tahun. Usulan dari DPRD merupakan pejabat tinggi Pratama, baik yang masih menjabat Pj saat ini atau usulan baru, usulan yang sama atau berbeda.
Jika usulan yang sama jabatan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol, maka jabatan kedua kepala daerah tersebut diperpanjang satu tahun lagi hingga bulan Mei 2024.
Untuk usulan nama Pj kedua daerah tersebut, Kemendagri menunggu paling lambat pada tanggal 6 April 2023. Selanjutnya nanti pemerintah pusat yang akan menentukan siapa Pj Walikota maupun Pj Bupati Kampar, yang akan melanjutkan kepemimpinan sampai ditetapkannya kepala daerah tahun 2024 mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan Firdaus, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri untuk penunjukan Pj Wako Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. Untuk usulan saat ini, selain ke Pemprov juga diberikan kepada DPRD dan Kemendagri sendiri.
“Kita sudah menerima ada dua surat, satu ke Gubernur dan satu surat dari ke DPRD Kabupaten Kota. Jadi untuk usulan kali ini, ada komposisinya tiga dari Gubernur tiga dari DPRD dan tiga dari Kemendagri, ada 9 yang bisa diajukan,” ujar Firdaus.
“Kalau dulu hanya dari Gubernur, usulan dari Gubernur tentu dari Lingkungan Pemprov dan aturan yang tertinggi dari Pemprov. Tidak mungkin pejabat dari Kabupaten Kota, tapi kalau Sekdanya bisa saja diusulkan. Tapi dalam aturannya dari pejabat tinggi Pratama dari Pemprov Riau,” tutup Firdaus.