Lima Warga Senama Nenek Minta Perlindungan Hukum Kepada Kapolda Riau

- Rabu, 29 Maret 2023 | 00:06 WIB
Lima Warga Senama Nenek Minta Perlindungan Hukum kepada Kapolda Riau (Dodi/HRC)
Lima Warga Senama Nenek Minta Perlindungan Hukum kepada Kapolda Riau (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal terkait perkara yang menjerat lima orang warga Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Dimana para warga tersebut jadi tersangka kasus yang dinilai sepele.

Kelima orang warga tersebut terdiri dari dua orang wanita, yakni Zulpita dan Yeni Marlina. Berikutnya adalah Willia, Muhammad Fadli dan Hairi Ulfa Romadhon.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 3 September 2022. Laporan tersebut diketahui dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek karena warga tersebut diduga memaku triplek di pintu kantor desa setempat buntut dari aksi demo yang dilakukan sebelumnya.

Suroto SH
Suroto SH (Dodi/HRC)
"Besok, lima warga itu akan diperiksa. Sudah panggilan kedua," ujar salah satu anggota Tim TAPAK Riau, Suroto, Selasa (28/3).

Tim TAPAK Riau sendiri terdiri dari sejumlah advokat yang menjadi Kuasa Hukum dari para warga guna mencari keadilan.

"Ada selentingan informasi, besok mereka itu kabarnya akan ditahan," sambung Suroto.

Pihaknya, kata Suroto, tentu merasa tidak adil jika hal itu terjadi. Untuk itu, pihaknya telah mengajukan surat permohonan agar lima warga tersebut tidak dilakukan penahanan.

"Hari ini kami sudah masukkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pak Kapolda," sebut dia.

Dalam surat itu, Tim TAPAK Riau memaparkan kronologis perkara yang menurut mereka janggal. "Klien kami mohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda dengan melakukan evaluasi terhadap penetapan tersangka," harap Suroto.

"Dan jika pada akhirnya proses hukum harus tetap berjalan, mohon atensi Bapak Kapolda agar dalam proses penyidikan terhadap klien kami tersebut tidak dilakukan penahanan," sambungnya memungkasi.

Di tempat yang sama, anggota Tim TAPAK Riau lainnya, Jhoni Saputra menyampaikan bahwa lima orang warga tersebut disangkakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP. Yakni, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan cara memaku triplek bertuliskan 'DISEGEL' pada kusen pintu Kantor Desa Senama Nenek saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada, Sabtu (3/3) kemarin.

Jhoni Saputra SH ( Advokat)
Jhoni Saputra SH ( Advokat) (Dodi/HRC)
Unjuk rasa itu, menurut Jhoni, dilakukan untuk menuntut pembagian kebun pola Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) dengan PT Sumber Jaya Indahnusa Coy. Aksi tersebut juga sebagai bentuk protes atas diperjualbelikannya ratusan hektare tanah ulayat Kenegerian Senama Nenek oleh pihak tertentu kepada oknum perusahaan yang ada di sekitar desa tersebut.

"Berdasarkan data pada kami, ada belasan miliar rupiah uang yang mengalir kepada oknum penjual tanah tersebut," sebut Jhoni.

Pihaknya menduga, penetapan para warga itu sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Karena, kata dia, awalnya dalam proses penyelidikan, warga tersebut dituduh memecahkan kaca jendela Kantor Desa Senama Nenek.

"Akan tetapi tuduhan tersebut dapat klien kami bantah dengan menunjukkan foto dan video lengkap dengan keterangan jam berapa foto dan video tersebut diambil. Saat itu, kondisi Kantor Desa Senama Nenek termasuk jendelanya tidak ada yang rusak," jelas dia.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelajar di Dua Sekolah Terindikasi LGBT

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:45 WIB
X