HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, akan menyisir kendaraan yang ada di perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Riau non BM. Setelah rendahnya pendapatan dari pembebasan bea balek nama kendaraan non BM, yang telah dijalani oleh Pemprov Riau melalui program 7 berkah pajak daerah.
Kepala Badan Pendaptan Daerah (Bapenda), Provinsi Riau, Syahrial Abdi melalui Kabid pajak Daerah, Muhammad Sayoga, menjelaskan, program yang diresmikan sejak 1 Februari 2023, oleh Gubernur Riau tersebut, khusus untuk mutasi kendaraan dari non BM ke BM masih sangat rendah, dan perlu terobosan baru dengan mendatangi perusahaan-perusahana yang ada di Riau.
“Sampai saat ini kita baru menerima sebanyak 9 kendaraan yang melakukan mutasi. Padahal kita sudah memberikan keringanan dengan hanya membayarkan 50 persen dari PKB mutasi kendaraan. Dan ini akan kami optimalkan untuk menegaskan kepada perusahaan agar memanfaatkan pemotong mutasi yang mencapai 50 persen ini,” jelas Yoga.
Dijelaskan Yoga, langkah yang akan dilakukan pada pekan ini yakni dengan mengundang asosiasi transportasi yang ada di Riau. Selain itu menyurati perusahaan-perusahaan, karena selama ini kendaraan yang digunakan masih non BM, sehingga merugikan Riau dalam hal penerimaan pajak, dan kendaraan non BM akan membayar pajak sesuai dengan plat kendaraan yang dipakai.
“Dalam minggu ini kita mengundang asosiasi transportasi, karena masih banyak yg belum mutasi non BM ke BM belum optimal terutama punya perusahaan. Seharusnya mereka memanfaatkannya karena mereka menggunakan kendaraan di Riau dan bayar pajaknya harus di Riau. Sekrang kita baru menerima sebesar Rp28 juta dari potongan 50 persen mutasi PKB,” jelasnya.
Sementara itu, untuk program Tujuh Berkah pajak Daerah lainnya, dan Bapenda mencatat pendapatan sebesar Rp165.048.938.956, dengan jumlah kendaraan sebanyak 148.401 kendaraan dari berbagai jenis, yang memanfaatkan Program Tujuh Berkah pajak Daerah.
“Masih ada waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk memanfaatkan program tujuh berkah ini. Setiap hari terus mengalami peningkatan masyarakat yang memanfaatkan program ini. Saat ini sudah Rp165 Miliar lebih pendapatan dari program tujuh berkah pajak ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui kebijakan program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 itu, sekaligus solusi dalam meringankan beban masyarakat yang akan terdampak sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, akibat dari penerapan pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009. Dimana kendaraan yang telah dihapus datanya, akan dianggap sebagai kendaraan bodong (ilegal) dan ridak dapat digunakan lagi di jalan raya. Sehingga nantinya kendaraan tersebut tidak dapat diperjual belikan lagi