Wakajati Riau Diganti, Akmal Abbas Promosi ke Kejagung

- Kamis, 9 Maret 2023 | 15:27 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dodi/HRC)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tak lama lagi, jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau akan diisi wajah baru. Akmal Abbas yang saat ini memegang jabatan itu, akan digantikan oleh Hendrizal Husin.

Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung RI, Burhanuddin di Jakarta.

Dalam keputusan itu terdapat 13 nama pejabat yang mengalami pergeseran posisi. Di antaranya untuk jabatan Wakajati Riau.

Saat ini, posisi itu dijabat Akmal Abbas. Dia dalam waktu dekat akan menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Untuk posisi yang ditinggalkannya akan diisi Hendrizal Husin yang saat ini menjabat Wakajati Aceh.

Tidak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Wakajari) Kampar juga mengalami pergantian pejabat. Yakni, dari Arif Budiman yang pindah tugas sebagai Kepala Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Posisi yang akan ditinggalkannya akan dijabat Sapta Putra yang saat ini menjabat Kajari Muaro Bungo.

Mutasi itu dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-110/C/03/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi tidak menampik adanya mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk yang ada di Riau. Menurutnya, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan.

"Promosi dan mutasi di Kejaksaan hal yang biasa, dalam rangka penyegaran dan pergantian sudah memasuki masa purna atau pindah ke institusi lain," singkat Ketut Sumedana.

Baca Juga: Awal Tahun 2023, Satlantas Polres Kampar Tangani 32 Kasus Laka Lantas

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Periode 2022-2024, IPKB Riau Dikukuhkan

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:25 WIB

Seminggu Ramadan, Sejumlah Harga Bahan Pokok Turun

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:25 WIB

JTTS Bangkinang-Koto Kampar Dirancang Tahan Gempa

Senin, 27 Maret 2023 | 20:52 WIB
X