Monev Pelayanan Hukum Online, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau Raih Peringkat II se-Indonesia

- Selasa, 7 Maret 2023 | 08:23 WIB
Asdatun Meilinda bersama Koordinator dan JPN Kejati Riau mengikuti vicon Monev Pelayanan Hukum Online Halo JPN
Asdatun Meilinda bersama Koordinator dan JPN Kejati Riau mengikuti vicon Monev Pelayanan Hukum Online Halo JPN

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Agung RI melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Hukum Online Halo JPN. Dari sana diketahui jika jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meraih Peringkat II dalam Pelayanan Hukum melalui Aplikasi Halo JPN untuk kategori Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia.

Kegiatan itu dibuka oleh Direktur TUN pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Aliza Rahayu, Senin (6/3) kemarin. Asisten Perdana dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Meilinda, mengikuti kegiatan tersebut secara daring bersama Koordinator dan jaksa pengacara negara (JPN) Kejati Riau.

"Alhamdulillah, dari hasil monitoring dan evaluasi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, JPN Kejaksaan Tinggi Riau memperoleh Peringkat II dalam Pelayanan Hukum melalui Aplikasi Halo JPN untuk kategori Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia," ujar Bambang Heripurwanto, Selasa (7/3).

Tidak hanya itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu juga menyampaikan bahwa JPN Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memperoleh hasil yang baik. Yakni, peringkat III dalam Pelayanan Hukum melalui Aplikasi Halo JPN untuk kategori Kejaksaan Negeri Se-Indonesia.

"Dalam monitoring ini, Jamdatun beserta jajaran JPN se-Indonesia melakukan rekapitulasi dan aktualisasi guna penyempurnaan layanan JPN kepada seluruh masyarakat," sebut Bambang.

Bambang menerangkan, Halo JPN merupakan sebuah layanan konsultasi hukum yang tidak hanya menyasar instansi pemerintah maupun lembaga negara, melainkan juga masyarakat umum yang memerlukan konsultasi hukum terkait bidang Datun dan dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh JPN di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma atau gratis.

"Adapun beberapa layanan yang dapat diberikan melalui Halo JPN, antara lain bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, serta tindakan hukum lainnya," pungkas Bambang.

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Periode 2022-2024, IPKB Riau Dikukuhkan

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:25 WIB

Seminggu Ramadan, Sejumlah Harga Bahan Pokok Turun

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:25 WIB

JTTS Bangkinang-Koto Kampar Dirancang Tahan Gempa

Senin, 27 Maret 2023 | 20:52 WIB
X