HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terlihat menangis setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tangisan tersebut pecah setelah ia mendengarkan putusan atau vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah mendengarkan vonis ia tampak tertunduk menangis dan berdoa mendengar putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.
Setelah selesai membacakan amar putusan, ia lantas tegak dan membungkuk berterima kasih terhadap putusan yang telah disampaikan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Bharada Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Artikel Terkait
Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo: I Love U Both
Putri Chandrawathi Divonis 20 Tahun, Hakim: Memutus Masa Depan Banyak Personil Kepolisian
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Ada Kesengajaan Khusus untuk Hilangkan Nyawa Brigadir J
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Garap Uang Penggali Kubur 400 Ribu, Pelaku Hipnotis Ditangkap
Hina Presiden Jokowi Melalui Medsos, Seorang Pemuda di Rohul Diamankan Polisi
Penyimpangan Tunjangan Transportasi, Inspektorat Bakal Ekspos dengan Pj Wako Pekanbaru
Pedagang Mainan Keliling Cabuli 21 Siswi SD Terungkap Setelah Dipergok Guru
Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Kecamatan Tapung Hulu, Satu Unit Excavator Diamankan
Bharada Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara