HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu telah ditutup pada Minggu (22/10) pukul 23.59 WIB. Jelang penutupan, sebanyak 31 bakal calon perseorangan DPD menyerahkan perbaikan/penambahan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, Senin (23/1). Dikatakan Ilham, sebelumnya 31 orang tersebut masih belum memenuhi syarat (BMS) pada tahap verifikasi. Terhadap mereka kemudian diberi kesempatan untuk melengkapi dalam masa perbaikan, yakni dari tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2023.
"Dari 31 bakal calon yang menyerahkan dukungan tersebut, baru 21 bacalon yang statusnya diterima dan lengkap. Sedangkan 10 bakal calon lainnya mengajukan penambahan masa perbaikan," ujar Ilham.
Dijelaskan Ilham, sesuai dengan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2023. Namun dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Bacalon DPD, KPU RI memberi tambahan waktu perbaikan.
"KPU RI mengimbau kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh agar memaksimalkan pelayanan dan fasilitasi kepada seluruh bakal calon anggota DPD Pemilu 2024. Diantaranya memastikan bakal calon DPD hadir dan menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB," sebut Ilham.
"Melalui surat Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 21 Januari 2023 perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU memberikan tambahan waktu perbaikan kepada bakal calon DPD jika belum selesai menginput dan/atau mengunggah data dukungan hingga batas akhir waktu perbaikan,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Ilham juga menyatakan ada 1 orang bakal calon DPD yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap verifikasi administrasi. Yang bersangkutan menyampaikan tambahan dukungan menjelang akhir penerimaan perbaikan.
"Selain 31 bakal calon yang masih dinyatakan BMS, juga terdapat 1 orang bakal calon yang sudah MS menyampaikan tambahan dukungan ke KPU Riau tadi malam. Jadi total bakal calon anggota DPD yang menyerahkan dukungan perbaikan/penambahan tadi malam sebanyak 32 orang," papar Ilham.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Joni Suhaidi menjelaskan tentang penambahan waktu perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yang diberikan kepada bakal calon DPD.
"Jika bakal calon anggota DPD belum selesai menginput data dan/atau mengunggah (uploading) dokumen sampai pada akhir masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sesuai waktu yang telah ditentukan, bakal calon DPD diberikan tambahan waktu untuk melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan (uploading) dokumen selama 2 x 24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu," terang Joni.
Artikel Terkait
Kadisdikbud Pelalawan Adakan Perjusami SMP dan SMKN Nasional
Patroli Blue Light, Personel Polres Meranti Pantau Situasi Klenteng dan Objek Vital
Kuasai Senjata Api Tanpa Izin, Dua Warga Sumut Terancam Pidana Mati
Demokrat Pekanbaru Umumkan Bacaleg Sementara Bertarung di 2024, Ini Nama dan Dapilnya
Presiden Vietnam Mundur, Karena Takut Dipecat?
Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama, DPRD Beri Bahan Pertimbangan untuk Gubri
UNRI Mesti Terbang untuk Maju, Rektor Sri Indarti Lantik 4 Wakil Rektor, 3 Dekan dan Ketua Lembaga
Andi Darma Taufik Dilantik Menjadi Anggota DPRD Riau
Tinggalkan Resepsi, Pengantin Wanita di Bengkalis Ikut Tes Wawancara Demi Bisa Jadi Anggota PPS
Diduga Penghulu Sungai Tengah Terkesan Ugal-Ugalan Roling Aparat Kampung