HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dua orang pria asal Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan berdomisili di Kabupaten Siak, Provinsi Riau terancam pidana mati. Kedua diduga menguasai senjata api berserta amunisi.
Keduanya masing-masing berinisial EN dan TUL. Keduanya diamankan Tim Opsnal pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau di tempat dan waktu yang berbeda.
Untuk tersangka EN, ditangkap pada Sabtu, 3 Desember 2022 lalu. Pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
"Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki dengan perawakan sedang dan membawa tas tengah membawa senjata api genggam berada di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (16/1).
Atas informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, polisi mendapati orang dengan ciri-ciri dimaksud.
"Sesampainya di sana, tim langsung melakukan pengeledahan barang dan badan. Hasilnya ditemukan 1 pucuk senjata api genggam jenis Revolver dan 4 butir amunisi kaliber 38," sebut Sunarto yang saat itu didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Dari interogasi yang dilakukan, tersangka diketahui berusia 30 tahun. Dia merupakan warga Padang Bolak, Sumatra Utara (Sumut). Saat ini, yang bersangkutan berdomisili di Desa Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang, Siak / Jalan Taskurun dekat Toserba Mamamia, Pekanbaru.
"Dia mengaku mendapat senpi tersebut dari seseorang, dan berniat menjual senpi tersebut seharga Rp15 juta. Calon pembeli atas nama SUR kita nyatakan DPO," tegas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Sementara tersangka kedua, berinisial TUL (33). Dia merupakan warga Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumut.
Disebutkan Narto, pengungkapan TUL bermula pada Kamis (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki memiliki senjata Api laras panjang yang beralamat Jalan Kwalian, Desa Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
Keesokan harinya, tim melakukan profiling terhadap pelaku, dan mengumpulkan informasi sebanyaknya tentang perkara tersebut.
"Tim mendapat informasi bahwa benar pelaku ada memiliki senjata api dan amunisi," kata Narto.
Di hari yang sama, Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan 2 pucuk senjata api dan 63 butir amunisi aktif kaliber 5,56 TJ.
"Dari pengakuan tersangka, senpi tersebut digunakan untuk berburu," sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Sama halnya tersangka EN, pelaku kedua juga mengaku membeli dua pucuk senpi laras panjang jenis rifle itu dari orang lain.
Artikel Terkait
Polsek Tampan Ringkus Komplotan Pencuri Motor
Dua Motor Diseruduk Mobil, Satu Meninggal Dunia dan Pelaku Berhasil Diamankan
Ketua KPK Sebut Lukas Enembe Tidak Kooperatif
Dugaan Penyimpangan DAK Rp149 M, PETIR Laporkan Oknum Dinas Pendidikan Provinsi Riau ke Kejagung
Kejati Riau Bidik Dugaan Korupsi di Tubuh PLN Senilai Ratusan Miliaran Rupiah
Kejati Riau Terbitkan Dua Sprinlid Baru Kasus Korupsi, Termasuk Masjid Raya Provinsi Riau di Rumbai Barat?
Ketiga Kalinya, Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Atas Kasus Narkoba
Penghitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Dimulai
Sehat, Benny Sukma Akhirnya Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di UIN Suska Riau
Kejati Riau Imbau Pihak Terkait Kembalikan Kerugian Negara Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan