HALUANRIAU.CO, PAPUA - Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya ditangkap oleh KPK setelah hampir satu minggu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (5/1/2023) lalu.
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
KPK mengamankan Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Jayapura, Papua. Kini, Lukas Enembe tengah diamankan di Mako Brimob Papua setelah itu ia akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalankan pemeriksaan intensif.
Dikutip dari detik, Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri membenarkan penangkapan pria 55 tahun tersebut.
"Iya (diamankan)," ujar Irjen Mathius D. Fakhiri.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
LE ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca Juga: Demplot Han Pangan, Tiga Personil koramil 05/RM lakukan Pendampingan Tanaman Timun
Artikel Terkait
Kejari Indragiri Hilir Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan
Terseret Kasus Korupsi, Perkara Mantan Bupati Indragiri Hilir Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Kejati Riau Gesa Penyidikan Ulang Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok
Bertongkat, Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Dijebloskan ke Tahanan
Alasan Sakit, Jaksa Batal Klarifikasi Direktur RSUD Arifin Achmad Wan Fajriatul
Penyidik Periksa Rekanan Proyek Pembangunan Masjid Raya Senapelan, CV Watashiwa Miazawa
Dugaan Korupsi ADD dan DD di Bengkalis Senilai Ratusan Miliar Diusut, 10 Orang Diklarifikasi
Emak-emak Ditikam Saat Diparkiran Pasar Tangor
Aneh, Mantan Rektor UIN Suska Riau Mengaku Beri Uang untuk Jaksa Agar Divonis Bebas
Sempat Tuding Jaksa Terima Uang, Akhmad Mujahidin Akhirnya Cabut Pernyataan dan Minta Maaf