HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Partai Ummat resmi menjadi parpol peserta Pemilu 2024 setelah KPU RI menyatakan partai berlambang Bintang Emas tersebut lolos verifikasi faktual perbaikan.
Dalam rapat rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, Ketua KPU RI, Hassyim Asy'ari sempat menanyakan apakah Partai Ummat keberatan dengan hasil verifikasi kali ini? dan kemudian Waketum Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan tidak.
"Sebelumnya, karena tadi di tata tertib ada klausul apabila ada yang keberatan. Apakah ada yang keberatan Partai Ummat?," tanya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
"Kali ini tidak," jawab Wakil Ketua Partai Ummat, Nazaruddin.
Diketahui sebelumnya, Partai Ummat tidak lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2024 dimana di dua provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara, parpol bentukan Amin Rais tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Atas dasar tersebut, pihak Partai Ummat melalui kuasa hukum, Denny Indrayana mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun Denny Indrayana mengupayakan mediasi.
Setelah hasil mediasi Partai Ummat, Bawaslu dan KPU, akhirnya Partai tersebut diberi waktu untuk memperbaiki syarat keanggotaan di kedua wilayah yang TMS tersebut.
"Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
"Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," lanjutnya.
Untuk nomor urut sendiri, Partai Ummat mendapatkan nomor 24 oleh KPU RI. Nomor urut tersebut diberikan setelah sebelumnya sebanyak 23 partai yang telah mendapatkan nomor urut yang diantaranya merupakan 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.
"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu tahun 2024," ucap Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12).
Dengan hasil tersebut, praktis total 18 partai politik nasional menjadi peserta pemilu 2024, berikut daftarnya:
Artikel Terkait
Hari Ini! Majalah Bobo Junior Resmi Berhenti Terbit
PM Malaysia, Anwar Ibrahim Tolak Pemberian Hadiah: Saya Ingin Praktik ini Dihentikan!
64 Orang Napi Rutan Siak Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Karutan
Hitomi Suzuki, Seiyuu Otoha Biwakōji dalam film Kimi no Koe o Todoketai Meninggal Muda
Polda Riau Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi di BLUD RSUD Bangkinang
PDI-P Pelalawan Targetkan 10 Kursi DPRD Pelalawan Pada Pemilu 2024
Rakercab DPC PDIP dan Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024
Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD Bangkinang Dimungkinkan Dijerat TPPU
KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Lakukan Pemetaan di Lokasi Khusus, Terdata 7 TPS
Dokumen 41 Bacalon DPD Diterima KPU Provinsi Riau