HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sebanyak 41 bakal calon perseorangan DPD dinyatakan telah diterima status penyerahan dokumen syarat dukungannya di KPU Provinsi Riau jelang penutupan, Kamis (29/12/2022) pukul 23.59 WIB tadi malam.
Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, yang didampingi Anggota dan Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi Riau, Joni Suhaidi, Jumat (30/12) pagi.
"Finalnya ada 41 nama bakal calon perseorangan DPD yang statusnya kami terima," ujar Ilham Muhammad Yasir.
Dijelaskan Ilham, sesuai jadwal serentak secara nasional, pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023, KPU Provinsi Riau akan melalukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen-dokumen dukungan tersebut. Jika hasilnya ada yang kurang dari jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran di 50 persen kabupaten/kota dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau akan diberikan kesempatan para bacalon untuk melakukan perbaikan pada 16 sampai 22 Januari 2023.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Riau, Joni Suhaidi menjelaskan, dalam proses tahapan penyerahan syarat dukungan ini kemarin, ada sebanyak 45 bacalon yang menyampaikan akan menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Riau dan sudah meminta akun aplikasi Silon.
"Dari 45 nama itu, sebanyak 41 nama yang sudah resmi datang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Riau terhitung jelang ditutup, Kamis (29/12) pukul 23.59 tadi malam. Statusnya 41 nama tersebut diterima," jelas Joni Suhaidi, yang juga pernah mantan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir ini.
Dari 45 nama bacalon itu, kata Joni, sebanyak 38 bacalon menyerahkan syarat dukungan menggunakan aplikasi Silon, 2 bacalon menyerahkan secara manual, dan 1 bacalon lagi menyerahkan melalui kombinasi Silon dan manual.
"Satu nama menyampaikan secara resmi batal menyerahkan dukungan, dan 3 nama lagi tidak ada keterangan lebih lanjut ke KPU," imbuh Joni.
Ditambahkan Joni, untuk yang menyerahkan secara manual terhitung sejak status penyerahannya diterima tetap diberikan waktu 3x24 jam untuk mengupload dokumen dukungannya melalui aplikasi Silon.
"Sehingga proses verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU Provinsi Riau tetap dilakukan melalui aplikasi Silon," jelas Joni.
Artikel Terkait
Operasi Pekat LK 2022 di Inhu Selesai, Ribuan Botol Miras Berhasil Disita
Hari Ini! Majalah Bobo Junior Resmi Berhenti Terbit
PM Malaysia, Anwar Ibrahim Tolak Pemberian Hadiah: Saya Ingin Praktik ini Dihentikan!
64 Orang Napi Rutan Siak Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Karutan
Hitomi Suzuki, Seiyuu Otoha Biwakōji dalam film Kimi no Koe o Todoketai Meninggal Muda
Polda Riau Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi di BLUD RSUD Bangkinang
PDI-P Pelalawan Targetkan 10 Kursi DPRD Pelalawan Pada Pemilu 2024
Rakercab DPC PDIP dan Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024
Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD Bangkinang Dimungkinkan Dijerat TPPU
KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Lakukan Pemetaan di Lokasi Khusus, Terdata 7 TPS