HALUANRIAU CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan Arvina Wulandari alias Nunung sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Dalam waktu dekat, dimungkinkan akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.
Diketahui, Arvina adalah Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang TA 2017-2018.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5.470.171.146,64. Lalu, membuat pertanggung jawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.503.226.584,40. Terakhir, melakukan kelebihan sebesar Rp1.503.226.584,40 pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp18.848.450,00.
Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI sebesar Rp6.992.246.181,04.
Adapun kronologis perkara, yaitu perincian pengeluaran dana yang dilakukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran TA 2017 sebesar Rp37.749.183.280,00 dan TA 2018 sebesar Rp32.826.294.426,00.
Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang telah menyusun Buku Kas Umum (BKU) TA 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438,70 dan pada TA 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47.
Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran terdapat penyimpangan. Yakni, proses pelaksanaan penatausahaan keuangan yaitu Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang tidak tertib menatausahakan BKU meliputi melakukan pencatatan transaksi pengeluaran pada BKU TA 2017 dan TA 2018 tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Dia tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU TA 2017 dan mencatat transaksi pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.
Lalu, pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal surat pertanggungjawaban (SPJ) yang telah disetujui pejabat yang berwenang. Proses pertanggungjawaban, yaitu pengeluaran kegiatan TA 2017 dan TA 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif) pada meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa dan bahan bakar minyak sebesar Rp5.470.171.146,64.
Pengeluaran TA 2017 dan TA 2018 dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1.503.226.584,40. Lalu, terdapatnya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18.848.450,00.
Juga terdapat transaksi uang masuk ke rekening atas nama tersangka periode 01/01/2017-31/12/2018 yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853.224.956,00. Ini didukung bukti rekening koran.
Atas perbuatannya, Arvina telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana ppenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat-alat bukti.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Tentu ini terus berkembang, pemeriksaan akan terus dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (26/12).
Artikel Terkait
Kabur Usai Tikam Aiptu Ruslan, Tim Berhasil Ringkus Bripka Wido
Kondisi Belum Stabil, Polisi Belum Periksa Pelaku Penikaman Aiptu Ruslan
Pegawai Sekretariat KPU Bengkalis Jadi Tersangka Penyimpangan Dana Hibah Rp40 Miliar, Ini Identitasnya
Berkat Komunikasi dan Kerjasama Solid Dengan Polresta Pekanbaru, Polsek Tualang Amankan Pelaku dan BB Curanmor
Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Hampir Rp7 M, Bendahara Pengeluaran Dibui
Koordinator AMKP Cabut Laporan Soal PT Surya Dumai Group di Kejati Riau, Ini Alasannya
Dinilai Tidak Netral, Majelis Hakim PTUN Pekanbaru Dilaporkan ke KY
Suami Hujami Istri Dengan Delapan Tusukan Pakai Gunting di Kuansing, Gegara Tak Mau Nambah Pinjaman
Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan, Jaksa Telah Periksa PPK dan PPTK
Terjaring Razia Balap Liar, Ratusan Motor Knalpot Brong Ditahan