HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan mengamankan seorang pria inisial AF, ditangkapnya pria umur 20 tahun itu tidak lama setelah melakukan aksi tak terpuji terhadap seorang perempuan.
Kini, penyidik Polsek Tampan menyematkan status tersangka terhadapnya atas dugaan tindak pidana pencabulan, korbannya perempuan inisial DMW (21).
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama melalui Kanitreskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar menyebut bahwa tersangka langsung diamankan setelah korban membuat laporan.
"Pelaku langsung diamankan setelah korban membuat laporan kepolisian," jawab Kanitreskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar, Kamis (24/11).
Kepada penyidik, tersangka AF ini mengakui perbuatannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban. Alasannya, tersangka AF ini menaruh rasa suka terhadap korban namun rasa itu tidak dibalas korban.
"Pelaku ini sebenarnya suka dengan korban, namun si korban ini tidak. Makanya pelaku ini melakukan perbuatan cabul," terang AKP Aspikar.
Ditanya rinci soal perbuatan cabul, AKP Aspikar menerangkan bahwa tersangka ini hanya meraba-raba tubuh korban, tidak sampai melakukan persetubuhan, namun tersangka ini sempat onani didepan korban.
"Kejadiannya itu Sabtu (19/11) malam, ketika itu korban sedang bekerja di sebuah cafe di Jalan Manyar Sakti. Pelaku ini datang, langsung memeluk dari belakang dan memegang area senstifnya," ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Bukit Raya ini.
Tak sampai disitu, tersangka AF menyerat korban masuk ke dalam sebuah ruangan di tempat bekerjanya. Disana, tersangka AF membuka celana dan melakukan onani dihadapan korban.
"Pelaku membuka celana dan memperlihatkan kelaminnya ke korban. Korban pun ditinggalkan dalam keadaan tanpa pakaian," pungkasnya.
Dalam dugaan perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa baju kemeja lengan panjang warna unggu, bra warna merah, dan jilbab warna biru.
Terhadap terangka ini dijerat Pasal 289 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) Tahun penjara.
(Mal)
Baca Juga: Buka Stand di Riau Expo 2022, Kejaksaan Tinggi Riau Berikan Konsultasi Hukum Gratis
Artikel Terkait
Polsek LTD Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Situgal
Penyidik Dalami Keterangan Saksi Perkara Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang
Sebanyak 14 Orang Diamankan Polda Riau di Tempat Hiburan Malam Hanya Direhabilitasi Tanpa Disidang
Terkait Kredit di BNI Notaris Dewi Farni Bantah Isu Terima dan Pakai Uang Kredit
ABG Ini Kalap, Curi Handpone dan Cabuli Nenek-Nenek
Diduga Sebegai Pengedar Sabu, Warga Desa Simpang Kubu Ini Diringkus Polisi
Ayah Setubuhi Anak Kandung Ditangkap Polisi, Motif : Keseringan Nonton Film Porno
Terdakwa Pencabulan 8 Anak Laki-laki di Anambas Dituntut 20 Tahun Penjara
Kejari Pekanbaru Layangkan Panggilan Umum untuk Terdakwa Korupsi PMB-RW Tenayan Raya
Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 9 Tahun, Pria Tua Ini Dibui