HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan (Diskes) kabupaten setempat Tahun Anggaran (TA) 2019. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada 4 terdakwa dalam perkara itu.
Adapun keempat terdakwa itu adalah Edi Candra, Hidayat, Hendra Danu Kesuma dan Eby Suherly. Terdakwa Edi Candra dalam proyek bermasalah itu, merupakan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Diskes Inhil, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Kesehatan (PPK). Sedangkan terdakwa Hidayat, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Untuk terdakwa Hendra Danu Kesuma, merupakan Konsultan Pengawas kegiatan dari PT Timba Sagara Engineering. Terakhir, terdakwa Eby Suherly, merupakan penyedia jasa atau pelaksana kegiatan proyek tersebut.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, keempatnya hanya divonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 10 bulan, dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terkait dengan uang pengganti kerugian negara, uang sebanyak Rp185.318.942,02 yang telah dikembalikan para terdakwa ke Inspektorat Kabupaten Inhil, dianggap sebagai mengembalikan uang kerugian negara.
Vonis tersebut sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. Dimana Jaksa menuntut mereka dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsidair 1 tahun kurungan badan. Para terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti, masing-masing Rp119.204.550,45 subsidair 1 tahun penjara.
Baca Juga: Komisi III Bersama Polda - Kejati Riau Bahas Konflik Tanah
"Kami (menyatakan) banding," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil Ade Maulana, Kamis (17/11).
Dikatakan Ade, vonis tersebut berbeda jauh dengan tuntutan pihaknya. Tidak hanya dari segi hukuman pidana, penerapan pasal yang dipakai majelis hakim, juga berbeda dengan JPU.
Dimana JPU menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam putusannya, hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami tidak sependapat dengan hukuman pidana yang diberikan majelis hakim, makanya kami banding. Selain itu, soal penerapan pasal juga kami tidak sependapat. Dalam tuntutan, kami menggunakan Pasal 2, sedangkan hakim menggunakan Pasal 3," sebut Ade.
"Insya Allah besok kami sampaikan permohonan bandingnya," sambungnya memungkasi.
Untuk diketahui, proyek bermasalah itu dianggarkan sebesar Rp5.232.000.000. Yang mana, uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.
Dalam penyelidikan hingga penyidikan tim Jaksa dari Kejari Inhil ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut. Hal itu melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Akibat, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Kerugian tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
(Dod)
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Korupsi SPK Fiktif, Oknum ASN di Riau Agusanto Dijebloskan ke Penjara
Penyidik Terus Rampungkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan
TPPU Investasi Bodong Rp84 M, Petinggi Fikasa Group Jalani Tahap II di Pekanbaru
Dimaafkan Sang Istri, Penuntutan Perkara KDRT di Kabupaten Siak Dihentikan Jaksa
Kejaksaan Negeri Siak Geledah Kantor Dinas Pertanian Terkait Pendistribusian Pupuk di Kerinci Kanan
Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp7 M, Debitur dan Mantan Manajer Bank Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Buron 9 Bulan, Tersangka Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang Diamankan di Jawa Timur
Lagi Boker, Perampok Bersenjata Kaget saat Diringkus Polisi Meksiko
Asik Minum Teh Telor, Bandar Sabu di Perawang Diciduk Satnarkoba Polres Siak
Polsek LTD Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Situgal