HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Jelang H-3 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar optimis mampu merampungkan verifikasi faktual anggota partai politik sesuai waktu yang telah ditetapkan. Pendataan ini dimulai sejak 15 Oktober dan berakhir pada 4 November 2022 ini.
"Kami optimis, bahwa kami bisa tuntaskan (verifikasi faktual anggota parpol, red) dalam ring waktu yang sudah ditentukan," ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni saat dihubungi haluanriau.co, Selasa (01/11).
Maria Aribeni menuturkan berdasarkan pengumuman KPU RI nomor 9/PL.01.1.Pu/5/2022 tanggal 14 Oktober 2022 bahwa ada 18 parpol yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi, terhadap 18 parpol ini.
Sesuai dengan putusn MK Nomor 55 Tahun 2020 bagi papol yang memenuhi ambang batas (parlemen threshold) itu tidak dilakukan lagi verifikasi faktual. Hanya partai pada pemilu 2019 kemarin yang tidak mencapai ambang batas dan partai baru yang mendaftar.
"Maka dalam verifikasi Faktual yang kami lakukan di kabupaten/kota sesuai dengan tahapannya tanggal 15 Oktober 2022 sampai nanti tanggal 4 November 2022, itu ada tiga hal yang kami lakukan verfak. Diantaranya, kantor, kepengurusan dan keanggotaan," kata Maria Aribeni.
"Untuk kantor dan kepengurusan, itu sudah tuntas kami lakukan di tanggal 17 Oktober 2022 kemarin. Dan saat ini masih berlangsung verfak untuk keanggotaan," sambungnya.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Lanjut dia, terhadap verifikasi faktual keanggotaan parpol dalam PKPU 4 tahun 2022 itu di atur dengan 3 metode. Pertama mendatangi tempat tinggal anggota parpol yang telah ditentukan berdasarkan sampel, dan ini sudah tuntas dilakukan oleh pihaknya.
Kemudian anggota parpol yang tidak dapat ditemui oleh petugas, maka pihaknya menyampaikan kepada parpol yang bersangkutan untuk dikumpulkan dikantornya masing-masing untuk dialkukan verfak, dan ini sebut dia sedang berlangsung.
Selanjutnya bila anggota parpol tidak dapat dihadirkan, maka pihaknya lakukan melalui sarana teknologi menggunakan video call saat itu juga.
"Untuk tahap I kita sudah tuntas, dengan mendatangi tempat tinggal anggota parpol. Sekarang sudah masuk ke tahap II dan III," terangnya.
Diketahui KPU Kabupaten Kampar belum lama ini melakukan kegiatan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Tapung Hulu.
Dua kecamatan ini merupakan kategori Desa di wilayah Kabupaten Kampar yang sangat sulit untuk dijangkau. Selain karena jarak tempuh yang jauh, akses menuju desa juga sangat terbatas.
Kendati begitu hal ini tetap harus dilakukan untuk pencocokan dan penelitian terhadap kebenaran dokumen keanggotaan parpol dengan objek di lapangan. Sebagai syarat parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Artikel Terkait
Bertabur Doorprize, Ribuan Masyarakat Kampar, Meriahkan Jalan Sehat HUT Golkar ke-58
Peringati HUT ke-58, Partai Golkar Kuansing Gelar Gerak Jalan Santai
Nama Baru Muncul Dalam Kasus Ferdy Sambo, Pamen Berpangkat AKBP Masuk dalam Surat Dakwaan
Minim Fasilitas Latihan Namun Penuh Prestasi, Porserosi Pekanbaru Siap Rebut Piala Walikota Pariaman 2022
KPU Pelalawan Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol peserta Pemilu 2024
NasDem Sebut Bagus Jika AHY Diklaim Mampu Penuhi Kriteria Cawapres Anies Baswedan
Gemuru Catur Bupati! Bergema Saat Pelantikan Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Kampar