KPU Pelalawan Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol peserta Pemilu 2024

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi wandi saat melakukan Verifikasi faktual di Sekretariat Partai Buruh (Raf/HRC)
Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi wandi saat melakukan Verifikasi faktual di Sekretariat Partai Buruh (Raf/HRC)

HALUANRIAU.CO, PANGKALAN KERINCI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Wan Kardi Wandi, melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik peserta pemilu 2024, Selasa (18/10/2022) di Pangkalan Kerinci.

Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardi beserta tim verifikasi sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan 8 partai politik peserta Pemilu 2024. Verifikasi Kepengurusan Parpol dimulai sejak tanggal 16 Oktober 2022.Verifikasi faktual parpol meliputi verifikasi kepengurusan partai, keanggotaan partai. Baik kepengurusan tingkat Kabupaten sampai ke tinggi kecamatan.

"Verifikasi yang dilakukan KPU beserta tim meliputi kepengurusan parpol ini yakni struktur kepengurusan yang ada sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari pengurus Parpol bersangkutan. Selanjutnya pemeriksaan kantor atau sekretariat Parpol. Serta memastikan 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Wan.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Wan Kardi menerangkan lebih lanjut  Partai politik yang sudah dilakukan verifikasi faktual yaitu Partai PSI, Partai Ummat, PKN, Partai PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Hanura. Kegiatan tim verifikasi faktual ini sudah dimulai sejak tanggal 16 Oktober dan akan berakhir sampai akhir bulan Oktober.

Selanjutnya, Wan Kardi menambahkan, hasil dari verifikasi faktual ini nanti akan diserahkan ke KPU Pusat untuk menentukan parpol yang memenuhi syarat  atau tidak memenuhi persyaratan. Hasil verifikasi faktual tersebut akan di umumkan nanti pada bulan Desember 2022.

Wan Kardi menjelaskan sedangkan untuk parpol yang selain 8 parpol yang sudah dilakukan verifikasi faktual cuma di lakukan verifikasi administrasi saja. Hasil dari verifikasi tersebut memenuhi syarat atu tidak memenuhi syarat verifikasi faktual merupakan wewenang KPU pusat.

"KPU Kabupaten beserta tim hanya membantu melakukan verifikasi dan pendataan saja," tutup Wan.

(Raf)

Baca Juga: Minim Fasilitas Latihan Namun Penuh Prestasi, Porserosi Pekanbaru Siap Rebut Piala Walikota Pariaman 2022

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X