HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Riau dinyatakan bersalah melakukan verifikasi partai politik melalui video call. Atas hal itu, ketiganya disanksi berupa teguran tertulis agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
Adapun tiga KPU itu adalah KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kuantan Singingi (Kuansing).
Sanksi tersebut diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau dalam sidang yang digelar, Selasa (4/10) sore. Sidang tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal didampingi komisioner lainnya, Amiruddin Sijaya, Hasan dan Nanang Wartono.
Dalam sidang putusan ini juga menghadirkan para pihak, yakni Terlapor KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kuansing, serta pihak penemu yakni Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kepulauan Meranti dan Bawaslu Kuansing.
Disebutkan dalam sidang, ketiga Terlapor itu telah melakukan pelanggaran administrasi berupa melakukan klarifikasi kegandaan anggota partai politik melalui videocall aplikasi perpesanan WhatsApp.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 dikatakan bahwa klarifikasi kegandaan anggota partai politik tersebut harus dilakukan secara langsung. Yakni, menghadirkan anggota partai politik yang diragukan keanggotaannya secara fisik ke kantor KPU bersangkutan. Bukan melalui video call.
"Menyatakan Terlapor terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," begitu amar putusan yang dibacakan majelis.
Majelis mengingatkan agar para Terlapor tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal usai sidang menyampaikan, tidak ada aturan yang membenarkan dari tindakan yang diambil oleh ketiga KPU tersebut.
"Secara aturan tidak ada, sehingga tindakan melakukan verifikasi melalui video call tidak diatur," kata pria yang akrab disapa Alnof.
Alnof menyebutkan, ini hanya pelanggaran administrasi tentang tata cara. Secara subtansi kegiatan tersebut selesai untuk melakukan verifikasi administrasi, tetap tidak klausul yang mengatur hal tersebut.
Baca Juga: Hendar Rasyid Promosi, Robby Prasetya Jabat Kasi Pidum Kejari Rohul
Artikel Terkait
Baru 1 Bulan Ditujuk, Direktur Komersial Chelsea Dipecat atas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Korea
Wakil Bupati Pelalawan Mediasi konflik 9 KUD petani sawit dengan PT SLS
Diduga Jadi Bandar dan Miliki Ganja Seberat 6,5 Kg, Wanita ini Terancam 20 Tahun Penjara
Laksanakan Rapat Pleno, Khaidir Ditunjuk Nahkodai Bawaslu Pelalawan
Nabila Mahari dan Tri Suaka Serta Artis Cilik Farel Prayoga Bakal Meriahkan Pelalawan Expo
NasDem Umumkan Anies Baswedan Calon Presiden 2024
PWI Riau Kunjungan Kerja ke Kuantan Singingi, Zulmansyah: Selamat HUT Kuansing
NasDem Calonkan Anies Jadi Capres, Menteri di Kabinet Terancam di Reshuffle?
Pastikan Perlindungan untuk TKI Asal Kuansing, Plt. Suhardiman Amby MoU dengan BP3MI Riau
Buntut Diduga Membully, Anggota DPR RI Hillary Lasut Polisikan Mamat Alkatiri